SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah menyiapkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) mengenai tataniaga singkong.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan perda dan pergub tataniaga singkong sebagai bentuk penguatan regulasi terkait singkong yang tengah dibahas pemerintah pusat.
Ia mengatakan pengawasan terhadap kebijakan harga singkong di lapangan akan dilakukan bersama dengan aparat kepolisian dan DPRD.
"Langkah ini bukan hanya mengenai harga, tapi tentang keberpihakan. Kami ingin petani singkong di Lampung mendapat perlindungan yang setara dengan kontribusinya bagi perekonomian daerah serta nasional," katanya.
Mirza melanjutkan pihaknya menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan kesiapan untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka dalam forum koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurutnya langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi petani singkong Lampung dan kebijakan daerah yang telah lebih dahulu diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
"Ini menjadi kabar baik bagi para petani dan pelaku industri singkong di Lampung. Setelah kami menetapkan harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur Lampung, sekaligus intensif mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor,” ucap dia.
Mirza mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani serta respon gejolak harga singkong yang merugikan produsen lokal.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih di Lampung Diharapkan Jadi Mesin Pendorong Ekonomi Desa
“Kita boleh kompetitif, tapi tidak boleh mengorbankan petani. Instruksi ini adalah langkah sementara yang kami ambil sambil menanti keputusan nasional yang lebih komprehensif,” tambahnya.
Sebelumnya Rahmat Mirzani Djausal, bersama perwakilan para petani singkong di Lampung yang berdemo di Kantor DPRD Lampung, mencapai kata sepakat mengenai polemik harga singkong.
Baik Mirza, sapaan akrab Mirzani Djausal, maupun para petani, sepakat harga singkong dibeli dengan harga minimal Rp1.350 per kilogram. Harga tersebut disepakati hanya ada potongan maksimal 30 persen.
Kesepakatan itu tercapai dalam diskusi dan audiensi yang alot, antara perwakilan petani singkong dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan DPRD Lampung di Ruang Abung, Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Senin (5/5/2025).
Mirza mengatakan, telah disepakati harga Rp1.350 per kilogram, dengan potongan rafraksi maksimal 30 persen, dan tidak mengukur kadar pati. Harga tersebut diberlakukan mulai Selasa (6/5/2025).
"Jadi kemarin itu harga Rp1.100 dengan potongan 30-40 persen, saya lihat dan membandingkan dengan daerah lain ada yang Rp1.100 hingga Rp1.050, sehingga tadi diputuskan harganya dinaikan Rp250 dengan potongan maksimal 30 persen tidak melihat kadar aci," kata dia dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kesepakatan tersebut langsung dituangkan dalam surat Intruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, tentang penetapan harga ubi kayu di Provinsi Lampung. Harga tersebut, berlaku sebelum ada keputusan menteri terkait, terhadap lartas dan berlakunya secara nasional.
"Selanjutnya pengawasan di lapangan, kami juga sudah sepakat dengan polisi dan DPRD Lampung, nanti akan sama-sama mengawasi, dan perusahaan harus patuh," ujar Mirza.
Usulan PPTTI
Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) menyatakan siap mematuhi Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung per 5 Mel 2025.
Keputusan PPTTI mematuhi instruksi itu untuk menghormati Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang peduli terhadap petani dan pengusaha tepung tapioka khususnya di Provinsi Lampung agar tetap berjalan lancar.
Dalam instruksi tersebut ditetapkan harga singkong Rp1.350/kg dengan potongan maksimal 30% tanpa kadar aci. Pada surat PPTTI yang ditujukan ke Gubernur Lampung dan diteken Ketua PPTTI Welly Soegiono (PT Umas Jaya) dan Sekretaris PPTTI Tigor Awalmartinus Silitonga (PT Sinar Pematang Mulia), disebutkan beberapa usulan untuk memenuhi Instruksi Gubernur Lampung itu.
Pertama, PPTTI memohon tenggang waktu untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Lampung tersebut selama tiga hari terhitung setelah tanggal diterbitkannya Instruksi Gubernur Lampung.
"Karena kami harus mempersiapkan sistem digital pembelian singkong," kata Welly Soegiono dalam suratnya.
Kedua, PPTTI akan melakukan pembellan singkong berdasarkan standar mutu baku.
"Apabila terdapat singkong di luar standar mutu baku yakni kecll, muda, busuk, dan lainnya, maka pabrik akan menolak untuk membell singkong tersebut," kata Welly.
Ketiga, PPTTI memohon kepada Gubernur untuk mempercepat Larangan Terbatas (Lartas) Tepung Tapioka di Indonesia dan ketentuan harga beli singkong secara nasional.
Keempat, ditetapkan sanksi hukum terhadap perusahaan atau pabrik tepung tapioka yang tidak menerapkan Instruksl Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025.
Kelima, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan monitoring secara berkala dalam penerapan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Koperasi Merah Putih di Lampung Diharapkan Jadi Mesin Pendorong Ekonomi Desa
-
Modus Penipuan Gabah di Lampung Timur! Korban Rugi Ratusan Juta
-
Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandung Bertahun-tahun Sejak SD di Lampung Tengah
-
Sakit Mendadak, JCH Asal Lampung Selatan Batal Terbang ke Tanah Suci
-
Puluhan Pengurus Cabor Kompak Minta Ketua KONI Lampung Selatan Lengser, Ada Apa?
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
'Hilang Huma(n)': Ketika KoBer Membaca Krisis Pangan sebagai Krisis Peradaban
-
Viral Dulu, Baru Ditambal: Jalan 13 Km di Purbolinggo Akhirnya Dilirik Pemerintah
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
3 Hari Saja! Promo Alfamart Sambut Ramadhan 2026, Kurma hingga Sirup Diskon Besar