Kesepakatan tersebut langsung dituangkan dalam surat Intruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, tentang penetapan harga ubi kayu di Provinsi Lampung. Harga tersebut, berlaku sebelum ada keputusan menteri terkait, terhadap lartas dan berlakunya secara nasional.
"Selanjutnya pengawasan di lapangan, kami juga sudah sepakat dengan polisi dan DPRD Lampung, nanti akan sama-sama mengawasi, dan perusahaan harus patuh," ujar Mirza.
Usulan PPTTI
Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) menyatakan siap mematuhi Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung per 5 Mel 2025.
Keputusan PPTTI mematuhi instruksi itu untuk menghormati Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang peduli terhadap petani dan pengusaha tepung tapioka khususnya di Provinsi Lampung agar tetap berjalan lancar.
Dalam instruksi tersebut ditetapkan harga singkong Rp1.350/kg dengan potongan maksimal 30% tanpa kadar aci. Pada surat PPTTI yang ditujukan ke Gubernur Lampung dan diteken Ketua PPTTI Welly Soegiono (PT Umas Jaya) dan Sekretaris PPTTI Tigor Awalmartinus Silitonga (PT Sinar Pematang Mulia), disebutkan beberapa usulan untuk memenuhi Instruksi Gubernur Lampung itu.
Pertama, PPTTI memohon tenggang waktu untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Lampung tersebut selama tiga hari terhitung setelah tanggal diterbitkannya Instruksi Gubernur Lampung.
"Karena kami harus mempersiapkan sistem digital pembelian singkong," kata Welly Soegiono dalam suratnya.
Kedua, PPTTI akan melakukan pembellan singkong berdasarkan standar mutu baku.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih di Lampung Diharapkan Jadi Mesin Pendorong Ekonomi Desa
"Apabila terdapat singkong di luar standar mutu baku yakni kecll, muda, busuk, dan lainnya, maka pabrik akan menolak untuk membell singkong tersebut," kata Welly.
Ketiga, PPTTI memohon kepada Gubernur untuk mempercepat Larangan Terbatas (Lartas) Tepung Tapioka di Indonesia dan ketentuan harga beli singkong secara nasional.
Keempat, ditetapkan sanksi hukum terhadap perusahaan atau pabrik tepung tapioka yang tidak menerapkan Instruksl Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025.
Kelima, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan monitoring secara berkala dalam penerapan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Koperasi Merah Putih di Lampung Diharapkan Jadi Mesin Pendorong Ekonomi Desa
-
Modus Penipuan Gabah di Lampung Timur! Korban Rugi Ratusan Juta
-
Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandung Bertahun-tahun Sejak SD di Lampung Tengah
-
Sakit Mendadak, JCH Asal Lampung Selatan Batal Terbang ke Tanah Suci
-
Puluhan Pengurus Cabor Kompak Minta Ketua KONI Lampung Selatan Lengser, Ada Apa?
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Sasis Bawah Innova Reborn Dilas Plat Besi demi Sabu 27 Kg, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati
-
Kisah Haru Erin, Gajah Berbelalai Buntung yang Kerap 'Minder' di Way Kambas
-
Bongkar Salon & Pintu HR-V, Polisi Sita 9.954 Cartridge Etomidate Sabu Rp29,8 Miliar di Bakauheni
-
BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta
-
Musim Kemarau Mengintai, Diskes Bandar Lampung Uji Massal Kualitas Sumur Warga