Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 Mei 2025 | 22:06 WIB
Aparat Polres Lampung Timur meringkus sindikat penipuan gabah. [Dok Polres Lampung Timur]

SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur meringkus kawanan sindikat penipuan gabah petani. Polisi menangkap empat tersangka.

Mereka ialah MI (24) warga Kecamatan Mataram Baru, EP (24) warga Kecamatan Bandar Sribawono, MI (39) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, dan DA (35) warga Kabupaten Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh mengatakan para tersangka terlibat dalam kasus penipuan gabah, terhadap HW (32) warga Kabupaten Tulang Bawang.

Modus sindikat ini adalah dengan cara menghubungi korban melalui WhatsApp, kemudian memesan gabah dengan total sekitar 60 ton. Mereka lalu meminta gabah dikirimkan ke gudang di wilayah Kecamatan Batanghari.

Baca Juga: "Barcode Ajaib" Bobol BBM Bersubsidi: Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi

Saat dilakukan konfirmasi oleh korban, ternyata pemilik gudang sudah melakukan proses pembayaran gabah tersebut, melalui proses transfer, ke rekening yang diakui tersangka, merupakan rekening istri korban.

Korban yang merasa ditipu oleh para tersangka, dengan nilai kerugian mencapai Rp380 juta, segera melaporkan peristiwa yang menimpanya, kepada pihak kepolisian.

Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan tersebut, segera bertindak cepat, sehingga berhasil meringkus para tersangka.

PNS BPN Terdakwa Penipuan

Seorang pegawai negeri sipil Badan Pertanahan Nasional (PNS BPN) Kabupaten Pesawaran, Indra Purnawan, menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.

Baca Juga: Napi Lampung Jadi Polisi Gadungan di TikTok: Modus Peras Korban Ratusan Juta

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Indra didakwa Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Imam Akbar Dinata mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi saat saksi Puji Hastuti selaku pemilik tanah seluas 20 ribu meter persegi bersama penasihat hukumnya, Jono Parulian Sitorus menemui Samudra Djaidiguna selaku korban.

Saat itu Puji memberitahukan maksudnya kepada korban hendak mengurus penerbitan sertifikat tanah miliknya yang terletak di Sukabumi Indah, Bandar Lampung.

Dikarenakan Puji tidak memiliki uang, sehingga berinisiatif meminta tolong kepada korban untuk membiayai pengurusan pembuatan sertifikat tanah miliknya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.

"Korban menyanggupi, tapi karena tidak memiliki kenalan kemudian ia menanyakan kepada Jono selaku pengacara Puji apakah mempunyai kenalan di Kantor BPN yang dapat mengurus penerbitan SHM dan Jono menjawab bahwa ia mempunyai kenalan di Kantor BPN yang bisa membantu mengurus penerbitan SHM," kata Jaksa Imam dikutip dari ANTARA.

Pada bulan Januari 2023, terdakwa datang ke kantor korban di Jalan Arif Rahman Hakim, Bandar Lampung untuk bertemu korban, Puji, dan Jono.

Setelah bertemu, Jono memperkenalkan korban dan pemilik tanah kepada terdakwa dan terdakwa pun mengenalkan diri kepada mereka bahwa ia merupakan seorang PNS di BPN Pesawaran.

Jono kemudian menjelaskan kepada terdakwa tentang maksud dan tujuan dari pertemuan tersebut yaitu untuk menanyakan perihal apakah terdakwa bersedia dan bisa membantu untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah milik Puji ke Kantor BPN Bandar Lampung.

"Terdakwa bersedia dan sanggup mengurus pembuatan sertifikat tanah tersebut dengan persyaratan harus memberikan uang sebesar Rp250 juta dengan estimasi selesai paling lambat tiga bulan dan paling lama enam bulan. Begitupun Puji setuju dan memberikan uang nya," jelas jaksa.

Tidak hanya Rp250 juta, terdakwa pun kembali meminta uang Rp10 juta untuk penyelesaian dokumen di Kelurahan Sukabumi.

Kemudian kembali meminta Rp35 juta untuk pembayaran notaris. Namun, setelah menunggu dan tidak ada kabar perkembangan dari terdakwa, maka pada akhir bulan Mei 2024 korban menanyakan perkembangan namun tidak ada kejelasan dari terdakwa bahkan ponsel tidak dapat dihubungi.

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp295 juta," kata jaksa.

Load More