SuaraLampung.id - Terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan selama delapan tahun ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah pada Minggu (4/5/2025).
Tim Kejari Lampung Tengah menangkap Endang Pristiwati, mantan teller di salah satu bank BUMN, di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, Endang ditangkap setelah buron delapan tahun dalam kasus tindak pidana korupsi senilai Rp2 miliar di bank BUMN di Lampung.
Endang Pristiwati sendiri, merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tertanggal 12 Oktober 2017.
"Endang Pristiwati ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung," kata Alfa Dera dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Selasa (6/5/2025).
Menurut Alfa Dera, penangkapan dilakukan secara humanis dan berdasarkan informasi yang akurat. Selain itu, penangkapan tersangka juga sebagai bentuk komitmen kejaksaan, untuk menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan.
"Setelah berhasil ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor, guna dilakukan proses pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan," ujar Alfa Dera.
Perbuatan korupsi tersebut, dilakukan saat terpidana menjabat sebagai teller dengan cara menyalahgunakan wewenangnya, hingga merugikan keuangan negara.
Terpidana sempat buron sejak proses penyidikan dan diputus secara in absentia pada tahun 2017, dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp200 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.025.854.103 subsidair 9 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Aryodhia Febriansyah Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol
Selama buron, terpidana tersebut selalu berpindah tempat dan mengganti identitas namanya, untuk menghindari kejaran aparat.
Mantan Mantri Selewengkan DANA KUR
Mantan pegawai di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pringsewu yang menjabat sebagai mantri berinisial GK, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (Kupedes) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap perkara tersebut.
"Dalam aksinya, tersangka ini memakai modus dengan memanfaatkan identitas orang lain, untuk mengajukan pencairan kredit fiktif terhadap 10 nasabah," kata I Kadek Dwi Ariatmaja dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (30/4/2025).
Kemudian tersangka GK juga memalsukan dokumen lainnya, agar dana tersebut bisa dicairkan, namun uangnya dinikmati sendiri.
Berita Terkait
-
Aryodhia Febriansyah Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol
-
Jemaah Calon Haji Lampung Tengah Masuk Asrama Haji, Berikut Jadwal Terbang ke Tanah Suci
-
Begal Motor di Lampung Tengah: Pelaku Diringkus Setelah Buron Sebulan
-
Mantan Mantri Dibui Korupsi Dana KUR, Ini Penjelasan BRI Pringsewu
-
Mantri Bank BUMN Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi KUR: Modusnya Bikin Geleng Kepala
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Penyekatan Ketat di Perbatasan Lampung: Polisi Persempit Ruang Gerak Eksekutor Bripka Arya Supena
-
Rumah Subsidi FLPP di Lampung: Rp169,5 Miliar Mengalir, 1.413 Warga Kini Punya Atap Sendiri
-
COD via DM IG: Mahasiswa Bandar Lampung Tewas Mengenaskan Usai Tawuran 2 Geng
-
Pajak Tumbuh 22 Persen, Sektor Perdagangan dan Otomotif Topang Napas Ekonomi Lampung-Bengkulu
-
Siasat Mafia Solar di Bandar Lampung: Gunakan 36 Plat Nomor Palsu Kuras 5 Ton BBM Subsidi Sehari