SuaraLampung.id - Pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu dini hari (19/3/2025) lalu, ditangkap.
Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan pelaku berinisial RAD (33) warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
"Pelaku ditangkap di kediamannya di Bandar Mataram pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Jufriyanto, Kamis (1/5/2025).
Menurut dia, pelaku beraksi bersama rekannya berinisial ALB yang ditangkap lebih awal pada Kamis (27/3/2025) lalu.
Peristiwa begal bermula ketika korban inisial MFR (14), pelajar sekolah menengah pertama (SMP), keluar rumah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih pada Selasa (18/3/2025) pukul 22.00 WIB.
Di tengah perjalanan, korban kehabisan bensin di jalan lintas sumatera (jalinsum) wilayah timur, tepatnya di Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Korban pun menghubungi dua orang temannya yakni AD (14) dan PP (14) untuk membantu korban mendorong sepeda motornya yang mati karena kehabisan bensin.
Saat mendorong motor motor, kata kapolsek, korban merasa dibuntuti oleh dua orang tak dikenal dari arah belakang.
"Satu pelaku langsung memepet lalu menendang korban hingga semuanya terjatuh, satu pelaku langsung menodong," jelas Jufriyanto.
Baca Juga: Alasan KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah
Awalnya pelaku meminta HP korban, dengan ancaman akan menganiaya ketiganya jika melawan. Setelah mendapatkan dua unit HP, pelaku makin nekat dengan merampas sepeda motor milik korban.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 14.800.000 dan orang tua korban melaporkannya ke Polsek Rumbia," kata dia.
Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polsek Rumbia berhasil mengidentifikasi para pelaku, usai menangkap seorang penadah berinisial MT alias Tumpang (38) yang menampung sepeda motor milik korban.
"Dari penangkapan MT alias Tumpang itulah, petugas berhasil melakukan pengembangan terhadap pelaku utama yakni ALB dan RAD," ungkapnya.
Kini, RAD berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Dari kasus tersebut, Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto kembali mengimbau dan meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi serta mengontrol aktivitas anak-anak mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bentuk Tim Khusus, Polda Lampung Buru Pelaku Penembakan Brigadir Arya Supena
-
Sempat Duel dengan Pelaku, Detik-detik Brigadir Arya Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung
-
Sempat Viral Letuskan Senpi, Salah Satu Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi
-
Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia
-
Polisi Ditembak Jarak Dekat! Brigadir Arya Kritis Saat Gagalkan Pencurian Motor di Bandar Lampung