SuaraLampung.id - Pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu dini hari (19/3/2025) lalu, ditangkap.
Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan pelaku berinisial RAD (33) warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
"Pelaku ditangkap di kediamannya di Bandar Mataram pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Jufriyanto, Kamis (1/5/2025).
Menurut dia, pelaku beraksi bersama rekannya berinisial ALB yang ditangkap lebih awal pada Kamis (27/3/2025) lalu.
Peristiwa begal bermula ketika korban inisial MFR (14), pelajar sekolah menengah pertama (SMP), keluar rumah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih pada Selasa (18/3/2025) pukul 22.00 WIB.
Di tengah perjalanan, korban kehabisan bensin di jalan lintas sumatera (jalinsum) wilayah timur, tepatnya di Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Korban pun menghubungi dua orang temannya yakni AD (14) dan PP (14) untuk membantu korban mendorong sepeda motornya yang mati karena kehabisan bensin.
Saat mendorong motor motor, kata kapolsek, korban merasa dibuntuti oleh dua orang tak dikenal dari arah belakang.
"Satu pelaku langsung memepet lalu menendang korban hingga semuanya terjatuh, satu pelaku langsung menodong," jelas Jufriyanto.
Baca Juga: Alasan KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah
Awalnya pelaku meminta HP korban, dengan ancaman akan menganiaya ketiganya jika melawan. Setelah mendapatkan dua unit HP, pelaku makin nekat dengan merampas sepeda motor milik korban.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 14.800.000 dan orang tua korban melaporkannya ke Polsek Rumbia," kata dia.
Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polsek Rumbia berhasil mengidentifikasi para pelaku, usai menangkap seorang penadah berinisial MT alias Tumpang (38) yang menampung sepeda motor milik korban.
"Dari penangkapan MT alias Tumpang itulah, petugas berhasil melakukan pengembangan terhadap pelaku utama yakni ALB dan RAD," ungkapnya.
Kini, RAD berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Dari kasus tersebut, Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto kembali mengimbau dan meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi serta mengontrol aktivitas anak-anak mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Tahun Ini, BRI Salurkan BSU secara Bertahap pada 3,76 Juta Penerima
-
Ini Klarifikasi BRI Mengenai Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK
-
Kelebihan Tukar Tambah HP Terbaru Di Blibli
-
Usaha Pakan Ternak di Ponorogo Berkembang Berkat Akses KUR BRI
-
Telan Dana Rp 12 M, Gedung 10 Lantai Khusus Penyakit Dalam di RSUD Dadi Tjokrodipo Dibangun