SuaraLampung.id - Kakak beradik terlibat duel maut di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (30/3/2025) saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Sang kakak berinisial AS (27) menghabisi nyawa adiknya AA (24) dalam perkelahian berdarah tersebut. Keributan ini dilatar belakangi masalah keluarga.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, awalnya kakak beradik itu hanya cekcok mulut namun berubah menjadi perkelahian maut.
"Latar belakang pertengkaran dipicu oleh sang adik yang selalu menyalahkan kakaknya karena tidak bekerja. Korban akhirnya benci dan menganggap kakaknya hanya menyusahkan keluarga," kata Edi, Selasa (15/4/2025)
Menurut Edi, hubungan kakak beradik tersebut memang sudah lama tidak akrab dan kerap terjadi cekcok mulut. Sang adik kata dia, merasa hanya dirinya yang bekerja keras untuk keluarga, sementara pelaku adalah pengangguran.
"Pertengkaran antara keduanya sering terjadi, namun puncak perkelahian hingga menyebabkan kematian terjadi saat Ramadhan ke-29 di kolam ikan," katanya.
Mulanya sang adik tidak terima lalu menegur kakaknya karena memancing di kolam ikan bersama teman-temannya. Kolam ikan tersebut sengaja diisi ikan oleh AA, lalu berencana akan menjualnya.
AA jengkel melihat kelakuan kakaknya yang malas apalagi saat itu AA sedang mengantarkan padi untuk dijual sementara kakaknya malah asyik mancing.
Saat korban kembali, pertengkaran berlanjut di dalam rumah, dengan tensi makin tinggi.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas
"Sang adik membanding-bandingkan usahanya mencari nafkah dengan kakaknya yang dianggap malas dan menjadi beban saja," terangnya.
Pertengkaran sempat terhenti karena dinasehati orang tua mereka. Namun, keduanya kembali bertengkar saat korban kembali menantang sambil melempar puntung rokok ke arah muka pelaku.
Sang adik makin berani dengan menenteng sabit atau arit lalu mengacungkannya kepada pelaku.
"Sabit itu sempat direbut pelaku, tapi korban meraih golok dan langsung menyerang. Pelaku yang panik pun langsung mengayunkan sabit ke arah korban dan mengenai kepala sebelah kanan atas telinga," ujar Edi.
Melihat korban terluka, pelaku panik kemudian mengambil sepeda motor membawa adiknya ke klinik terdekat yang ada di Kampung Payung Rejo.
Setelah pengobatan sekira jam 19.00 WIB, korban malah muntah sebanyak 2 kali, lalu pelaku membawanya ke Rumah sakit AZ-ZAHRA Kalirejo.
"Namun, setelah dibawa ke rumah sakit dan sempat mendapatkan perawatan, nyawa korban tidak tertolong, dan korban meninggal saat Hari Raya Idul Fitri," ungkapnya.
Kapolsek mengatakan, pelaku diamankan setelah pihak Kepolisian bersama aparatur Kampung melakukan langkah persuasif kepada orangtua korban dan tersangka.
Selanjutnya, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Polsek Padang Ratu, pada Kamis (10/4/2025) malam, guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Perkelahian di Lampung Timur
Seorang warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, tewas dianiaya tetangganya sendiri pada Senin (14/4/2025) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh mengatakan korban berinisial MR (35) merupakan warga Kecamatan Jabung.
Sementara pelaku penganiayaan adalah SL (40), yang ternyata masih merupakan tetangga korban, di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
"Diduga ada persoalan diantara korban dan pelaku, yang memicu terjadinya peristiwa penganiayaan sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa," ujar Stefanus Boyoh, Selasa (15/4/2025).
Peristiwa bermula pada Senin (14/4/2025) malam, korban mendatangi rumah pelaku membawa senjata tajam dengan tujuan untuk menyerang pelaku.
Pelaku yang melawan akhirnya bisa merebut senjata tajam tersebut. Korban berniat melarikan diri, tapi nahas terjatuh sehingga pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut.
"Beberapa jam setelah kejadian, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," terang Stefanus Boyoh.
Polisi telah mengamankan senjata tajam jenis pisau, dan pakaian sebagai barang bukti. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas
-
Silaturahmi Berujung Maut: Pria di Lampung Tengah Nyaris Tewas Dikeroyok karena Utang
-
Dibegal Teman Sendiri, Pria di Lampung Tengah Dilempar ke Sungai
-
Wanita Muda Dihabisi Suami di Kontrakan Bakauheni, Pengakuan Pelaku Bikin Geram
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib
-
BRILiaN BRI Dorong UMKM Kombucha Lokal Masuk Pasar Global Lewat Minuman Fermentasi Bakteri Baik