"Namun, setelah dibawa ke rumah sakit dan sempat mendapatkan perawatan, nyawa korban tidak tertolong, dan korban meninggal saat Hari Raya Idul Fitri," ungkapnya.
Kapolsek mengatakan, pelaku diamankan setelah pihak Kepolisian bersama aparatur Kampung melakukan langkah persuasif kepada orangtua korban dan tersangka.
Selanjutnya, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Polsek Padang Ratu, pada Kamis (10/4/2025) malam, guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas
Perkelahian di Lampung Timur
Seorang warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, tewas dianiaya tetangganya sendiri pada Senin (14/4/2025) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh mengatakan korban berinisial MR (35) merupakan warga Kecamatan Jabung.
Sementara pelaku penganiayaan adalah SL (40), yang ternyata masih merupakan tetangga korban, di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
"Diduga ada persoalan diantara korban dan pelaku, yang memicu terjadinya peristiwa penganiayaan sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa," ujar Stefanus Boyoh, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga: Silaturahmi Berujung Maut: Pria di Lampung Tengah Nyaris Tewas Dikeroyok karena Utang
Peristiwa bermula pada Senin (14/4/2025) malam, korban mendatangi rumah pelaku membawa senjata tajam dengan tujuan untuk menyerang pelaku.
Pelaku yang melawan akhirnya bisa merebut senjata tajam tersebut. Korban berniat melarikan diri, tapi nahas terjatuh sehingga pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut.
"Beberapa jam setelah kejadian, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," terang Stefanus Boyoh.
Polisi telah mengamankan senjata tajam jenis pisau, dan pakaian sebagai barang bukti. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas
-
Silaturahmi Berujung Maut: Pria di Lampung Tengah Nyaris Tewas Dikeroyok karena Utang
-
Dibegal Teman Sendiri, Pria di Lampung Tengah Dilempar ke Sungai
-
Wanita Muda Dihabisi Suami di Kontrakan Bakauheni, Pengakuan Pelaku Bikin Geram
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Pria Juni 2025, Harga Mulai Rp 8 Ribuan dan Wajah Makin Cerah!
-
Prediksi Timnas Indonesia vs China: Momen Sempurna untuk Menang, Garuda!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB, Terbaik Juni 2025
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
Terkini
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama
-
Hak Jawab PT Gahendra Abadi Jaya: Kami Sudah Kantongi Izin Edar Resmi