Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 April 2025 | 12:19 WIB
Kepala Kejati Lampung Kuntadi menyebut kasus korupsi gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur masih dalam tahap penyidikan. [ANTARA]

Berdasarkan hasil penyidikan dana sebesar Rp18,8 miliar itu dipergunakan secara melawan hukum dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penyetoran Dana ke Kas Daerah sebesar Rp.15.623.443.374,- (lima belas milyar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).
  2. Diterima oleh MDR selaku KPM sebesar Rp322.835.100,- (setelah dipotong pajak) dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp.322.835.100,-. Kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan.
  3. Digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp.2.883.561.809.

Load More