SE Kemendikbud
Aturan serupa sebenarnya sudah dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada tahun 2023 lalu.
Aturan mengenai kegiatan wisuda sekolah ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023.
Surat tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tragedi Jelang Lebaran: Kakak Habisi Adik di Lampung Tengah
Kebijakan itu diberlakukan pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Poin penting dalam SE itu meyebutkan kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua/wali murid.
Berikut dua poin penting dalam SE Sekjen Kemendikbud Ristek 14/2023:
- Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja masing-masing kepala daerah. Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.
- Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di masing-masing wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dasar hukum aturan terkait wisuda PAUD-SMA ini berdasarkan 4 dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas
Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Berencana Gaet Kantin Sekolah Sediakan Makanan di Program MBG
-
5 KM Lewati Hutan Demi Sekolah, Mimpi Siswi Lebak Terancam Pupus karena Tak Punya Sepatu-Alat Tulis
-
Tahun Ini, Pemerintah Targetkan 200 Sekolah Rakyat, 53 Unit Sudah Siap, 147 akan Dibangun
-
Kenapa Abidzar Putus Sekolah? Alasannya Bikin Haters yang Hina Umi Pipik Malu Sendiri
-
Rusun di Probolinggo 'Disulap' jadi Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Sudah Siap, Tinggal...
Komentar
Pilihan
-
Skandal Perwira Polda Lampung! Kompol Hendy & Kekasih Gelap Divonis 4 Bulan Penjara
-
Diajak Mabuk Sampai Teler, Polisi di Lampung Tengah Lalu Dihabisi oleh Remaja 17 Tahun
-
Mengintip Aktivitas Tambang Batu Ilegal di Lampung Timur
-
Meloloskan 150 Kg Narkoba Milik Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dihukum Mati
-
RSUD Ahmad Yani Metro Akui Pegawainya Teledor Menolak Pasien Anak Sesak Napas
Terkini
-
Tempat Wisata Dipadati Pengunjung, Lampung Selatan Raup Rp3,6 Miliar Saat Libur Lebaran 2025
-
Kumpulan Link DANA Kaget Hari Ini, Lumayan untuk Top Up Game Free Fire
-
Bukan Kegiatan Wajib, Gubernur Lampung Larang Pungutan Wisuda Sekolah
-
Tragedi Jelang Lebaran: Kakak Habisi Adik di Lampung Tengah
-
PSU Pilkada Pesawaran: Logistik Rampung Awal Mei, Pemprov Gelontorkan Rp10 Miliar
-
Dukung Kenyamanan Jemaah Haji, BRI Hadirkan Banknotes Living Cost 2025
-
Dari Bankir Veteran ke Ketua PERBANAS, Berikut Perjalanan Karier Hery Gunardi
-
Buyback Saham Rp3 Triliun, Langkah Strategis BRI Jaga Keberlanjutan Kinerja
-
BRI Bantu UMKM Tien Cakes and Cookies Tembus Pasar Lebih Luas
-
Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas
-
Bulog Lampung Buka Pintu untuk Gabah Petani Terdampak Bencana! Ini Syaratnya
-
Tambang Galian C Jadi Biang Kerok Banjir di Sukabumi, Wali Kota Eva Dwiana Angkat Bicara
-
Komnas HAM Desak Penegakan Hukum yang Adil dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Songket Indonesia Mendunia, UMKM Binaan BRI Unjuk Gigi di Pasar Global
-
Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Ponpes di Lampung Timur