SuaraLampung.id - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melarang sekolah memungut iuran untuk membiayai acara perpisahan atau wisuda perpisahan.
Larangan iuran wisuda sekolah ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.
Surat edaran ditujukan ke bupati/wali kota se-Provinsi Lampung dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Surat tersebut diteken Gubernur Lampung pada 10 April 2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan ketentuan itu berlaku untuk siswa mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung.
Menurut dia, acara perpisahan atau wisuda perpisahan atau sebutan lainnya tidak dijadikan kegiatan wajib. Jika dilaksanakan maka diselenggarakan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada peserta didik.
"Perpisahaan atau wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing. Optimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki atau gedung pertemuan aula milik pemerintah. Jadi, tidak diperkenankan dilaksanakan di hotel," kata Thomas Amirico mengutip Surat Edaran Gubernur Lampung itu, Selasa (15/4/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dia menyampaikan, sekolah dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite sekolah terkait perpisahan, dengan memberikan dukungan kepanitiaan. Kemudian, menyediakan sarana prasarana yang terdapat di sekolah.
"Sekolah diminta mengawasi kegiatan perpisahan/wisuda peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik," kata Thomas.
Bagi sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Lampung yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Tragedi Jelang Lebaran: Kakak Habisi Adik di Lampung Tengah
Namun bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat, ketentuan ini menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan.
SE Kemendikbud
Aturan serupa sebenarnya sudah dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada tahun 2023 lalu.
Aturan mengenai kegiatan wisuda sekolah ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023.
Surat tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Kebijakan itu diberlakukan pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Berita Terkait
-
Tragedi Jelang Lebaran: Kakak Habisi Adik di Lampung Tengah
-
Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas
-
Bulog Lampung Buka Pintu untuk Gabah Petani Terdampak Bencana! Ini Syaratnya
-
Tambang Galian C Jadi Biang Kerok Banjir di Sukabumi, Wali Kota Eva Dwiana Angkat Bicara
-
Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Ponpes di Lampung Timur
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok
-
Cek Fakta: Video Klaim Nelayan Indonesia Ditangkap Tentara Malaysia, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Bansos Akhir Tahun Rp50 Juta dari Presiden Prabowo, Benarkah?
-
Detik Terakhir Pemuda Asal Jambi Loncat dari Kapal, Hilang Terseret Arus di Laut Lampung