SuaraLampung.id - Aksi pengeroyokan terjadi di Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (7/4/25) sekitar pukul 09.30 WIB.
Seorang pria berinisial HO (36) dikeroyok oleh dua pria bersenjata tajam hingga nyaris tewas. Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin mengatakan akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian punggung dan pinggang.
Dua pelaku pengeroyokan sudah ditangkap yakni berinisial MNS (43) dan RYA (43). Keduanya merupakan warga Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
“Korban mengalami luka serius akibat sabetan dan tusukan senjata tajam jenis badik di punggung serta bagian pinggang sebelah kanan. Saat ini korban masih dalam proses pemulihan,” kata Mahdum, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga: Dibegal Teman Sendiri, Pria di Lampung Tengah Dilempar ke Sungai
Menurut Kapolsek, insiden bermula saat korban sedang mengunjungi rumah tetangganya untuk bersilaturahmi. Saat tengah berbincang santai, tiba-tiba kedua pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan pisau badik.
Korban sempat berusaha melarikan diri bersama tetangganya ke belakang rumah, namun nahas, ia tetap berhasil dijangkau dan diserang hingga tak berdaya.
“Motif sementara dari aksi nekat ini adalah karena pelaku menagih hutang sebesar Rp500 ribu kepada korban. Korban sebelumnya telah berjanji akan membayar, namun tidak kunjung menepati janjinya,” ujar Mahdum.
Setelah menerima laporan dari warga, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau laduk yang diduga digunakan para pelaku saat menyerang korban.
Baca Juga: Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
“Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk apakah ada motif lain di balik aksi brutal tersebut. Namun untuk saat ini, motif penagihan hutang yang tidak dibayar menjadi pemicu utama,” pungkas AKP Mahdum Yazin.
Kakak Bunuh Adik Gara-gara Utang
Kasus pembunuhan terhadap korban berinisial K (44) di Dusun Purwosari, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, pada Kamis (20/3/2025) sore, terungkap.
Aparat Polres Lampung Utara menangkap pelaku pembunuhan berinisial B (50), yang merupakan kakak kandung korban.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan peristiwa bermula ketika pelaku B berangkat dari rumahnya di Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, menuju rumah adiknya guna menagih utang.
"Namun karena tersinggung jawaban adiknya, pelaku gelap mata hingga menusukkan pisau yang memang dibawanya dari rumah ke bagian hulu hati korban," ujar Deddy, Rabu (26/3/2025).
Korban bersimbah darah di ruang tamu rumahnya, sementara pelaku ditenangkan pihak keluarga dengan dibawa ke rumah saudara pelaku.
Menurut Deddy, kakak beradik ini memiliki hubungan bisnis. Pelaku memberikan sejumlah uang dengan perjanjian bunga 10 persen pada korban.
"Modus operandinya pelaku merasa tersinggung, dengan ucapan korban karena masalah uutang piutang," terang Deddy Kurniawan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama menambahkan korban memiliki utang Rp25 juta pada tersangka.
Korban sudah membayar sebesar Rp17 juta sehingga utang tersisa Rp8 juta. Korban berjanji membayar sisa utang pada bulan Desember tahun lalu.
"Tersangka lalu ke rumah adikanya ingin menagih utang tersebut sambil membawa senjata tajam (sajam)," jelas Apfryyadi Pratama.
Saat datang ke rumah korban, pelaku menanyakan sudah ada belum uangnya karena ada keperluan.
"Korban berucap kalau mau tersinggung tersinggung lah. Perkataan itu yang memicu amarah tersangka sehingga langsung mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya lalu menusuk ulu hati korban," ujarnya.
Dari pemeriksaan Puskesmas Negara Ratu, ditemukan luka tusukan di ulu hati kedalaman 8cm dan lebar 2 cm. Polisi menyita satu buah pisau garpu, dan sejumlah pakaian milik pelaku maupun korban sebagai barang bukti.
Karena perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Anggota TNI Penembak Ilyas Mewek-mewek Ngaku Salah, Hakim Diminta Tetap Tolak Pleidoi Bambang dkk
-
Terkuak! Kronologi Mahasiswa UKI Tewas Dikeroyok Teman saat Mabuk Bareng di Kampus
-
Kasus Tewasnya Samson, 6 Tersangka Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
-
9 Kuli Bangunan dan Seorang Personel Brimob Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Sopir AKAP Hingga Tewas di Jaktim
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
Terkini
-
BRI Bantu UMKM Tien Cakes and Cookies Tembus Pasar Lebih Luas
-
Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas
-
Bulog Lampung Buka Pintu untuk Gabah Petani Terdampak Bencana! Ini Syaratnya
-
Tambang Galian C Jadi Biang Kerok Banjir di Sukabumi, Wali Kota Eva Dwiana Angkat Bicara
-
Komnas HAM Desak Penegakan Hukum yang Adil dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan