Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Maret 2025 | 13:07 WIB
Aparat Polres Lampung Utara mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang kakak terhadap adiknya. [Dok Polres Lampung Utara]

SuaraLampung.id - Kasus pembunuhan terhadap korban berinisial K (44) di Dusun Purwosari, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, pada Kamis (20/3/2025) sore, terungkap.

Aparat Polres Lampung Utara menangkap pelaku pembunuhan berinisial B (50), yang merupakan kakak kandung korban.  

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan peristiwa bermula ketika pelaku B berangkat dari rumahnya di Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, menuju rumah adiknya guna menagih utang.

"Namun karena tersinggung jawaban adiknya, pelaku gelap mata hingga menusukkan pisau yang memang dibawanya dari rumah ke bagian hulu hati korban," ujar Deddy, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kontrakan di Lampung Selatan, Pelaku Diduga Orang Dekat

Korban bersimbah darah di ruang tamu rumahnya, sementara pelaku ditenangkan pihak keluarga dengan dibawa ke rumah saudara pelaku.

Menurut Deddy, kakak beradik ini memiliki hubungan bisnis. Pelaku memberikan sejumlah uang dengan perjanjian bunga 10 persen pada korban.

"Modus operandinya pelaku merasa tersinggung, dengan ucapan korban karena masalah uutang piutang," terang Deddy Kurniawan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama menambahkan korban memiliki utang Rp25 juta pada tersangka.

Korban sudah membayar sebesar Rp17 juta sehingga utang tersisa Rp8 juta. Korban berjanji membayar sisa utang pada bulan Desember tahun lalu.

Baca Juga: Sengketa Batas Lahan Berujung Maut, Kakak Beradik di Lampung Tengah Bunuh Tetangga

"Tersangka lalu  ke rumah adikanya ingin menagih utang tersebut sambil membawa senjata tajam (sajam)," jelas Apfryyadi Pratama.

Load More