SuaraLampung.id - Polres Metro membentuk Tim Khusus untuk menangkap dua buronan kasus pembunuhan terhadap korban Imam Ardiansyah (28).
Sejauh ini polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Imam. Ketiganya yakni berinisial R, FH dan OY.
Untuk tersangka R sendiri sudah ditangkap dan sedang menjalani persidangan. Sedangkan dua tersangka lain yakni FH dan OY masih buron.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan dibentuknya Tim khusus ini untuk mempercepat penangkapan FH dan OY.
"Ini sebagai bentuk keseriusan Polres Metro dalam menangani kasus ini dan dibantu Dit Reskrimum Polda Lampung,” ujar Heri, Rabu (19/2/2025).
Dia mengatakan tersangka FH dalam perkara ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Menurut Heri, tersangka FH sudah pernah dipanggil pada tanggal 16 Oktober 2024 akan tetapi tidak hadir. Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan saksi kedua yaitu pada tanggal 22 Oktober 2024 yang kembali tidak dihadiri FH.
Pada 26 Oktober 2024 ujar Heri, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikan status FH dari saksi menjadi tersangka.
Penyidik lalu mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap FH sebanyak dua kali pada 27 Oktober 2024 dan 2 November 2024. FH kembali mangkir hingga penyidik mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama FH pada 6 November 2024.
Baca Juga: Tragis! Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi Metro
Untuk OY kata Heri dijerat pasal berbeda dengan FH yakni pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 55 atau pasal 351 ayat 1 Jo 55 KUHPidana.
Sama halnya dengan FH, tersangka OY juga dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali yaitu pada 17 Oktober 2024 dan 19 Oktober 2024 namun tidak hadir.
Pada 20 Oktober 2024 status OY dinaikan menjadi tersangka melalui gelar perkara. Penyidik lalu melayangkan surat panggilan untuk OY sebagai tersangka sebanyak dua kali yaitu pada 21 Oktober 2024 dan 23 Oktober 2024 namun tetap juga OY tidak memenuhi panggilan. Akhirnya pada 25 Oktober 2024, penyidik menerbitkan DPO terhadap OY.
"Saya perlu luruskan, kedua DPO ini bukan dilepas oleh Polres Metro seperti yang diberitakan, OY dan FH ini belum pernah datang ke Polres Metro untuk memenuhi panggilan penyidik , kemungkinan setelah peristiwa pembunuhan itu, OY dan FH langsung melarikan diri,” tegas Heri.
Kasus pembunuhan terhadap Imam Ardiansyah terjadi pada 15 Oktober 2024. Imam saat itu membantu adik perempuannya yang dikeroyok teman-temannya.
Nahas Imam malah menjadi sasaran pengeroyokan. Imam ditikam di bagian leher. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Jenderal Ahmad Yani di Kota Metro, namun nyawanya tidak dapat ditolong.
Berita Terkait
-
Tragis! Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi Metro
-
Cekcok di Bendungan, Nelayan di Lampung Utara Tewas Didorong dan Dipukul Dayung
-
Cekcok Berujung Maut: Pelajar SMA Anak Tuha Habisi Nyawa Teman, Motor Digadai untuk Judi Slot
-
Pelajar SMA Anak Tuha Tewas Dibunuh, Mayat Ditemukan di Sungai Kaliwaya
-
Cemburu Buta! Pria di Pesisir Barat Tikam Tetangga Hingga Tewas Gegara Istri Digoda
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
101 Proyek Irigasi Baru Diusulkan ke Pusat: Siap Hijaukan 13 Ribu Hektare Sawah di Lampung
-
Akhir Pelarian Andi Doglang: Eksekutor Curanmor Bersenpi Lumpuh oleh Pelor Polisi Pringsewu
-
Ludes! 20.800 Tiket Kereta Api di Lampung Habis Tak Tersisa di Libur Lebaran Idul Adha
-
Harga Cabai dan Bawang Meroket di Lampung, Pemprov Antisipasi Laju Inflasi Tak Terkendali
-
Luka di Balik Seragam: Saat Hinaan Memicu Tragedi Berdarah di SMPN 44 Bandar Lampung