SuaraLampung.id - Polres Metro membentuk Tim Khusus untuk menangkap dua buronan kasus pembunuhan terhadap korban Imam Ardiansyah (28).
Sejauh ini polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Imam. Ketiganya yakni berinisial R, FH dan OY.
Untuk tersangka R sendiri sudah ditangkap dan sedang menjalani persidangan. Sedangkan dua tersangka lain yakni FH dan OY masih buron.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan dibentuknya Tim khusus ini untuk mempercepat penangkapan FH dan OY.
Baca Juga: Tragis! Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi Metro
"Ini sebagai bentuk keseriusan Polres Metro dalam menangani kasus ini dan dibantu Dit Reskrimum Polda Lampung,” ujar Heri, Rabu (19/2/2025).
Dia mengatakan tersangka FH dalam perkara ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Menurut Heri, tersangka FH sudah pernah dipanggil pada tanggal 16 Oktober 2024 akan tetapi tidak hadir. Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan saksi kedua yaitu pada tanggal 22 Oktober 2024 yang kembali tidak dihadiri FH.
Pada 26 Oktober 2024 ujar Heri, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikan status FH dari saksi menjadi tersangka.
Penyidik lalu mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap FH sebanyak dua kali pada 27 Oktober 2024 dan 2 November 2024. FH kembali mangkir hingga penyidik mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama FH pada 6 November 2024.
Baca Juga: Cekcok di Bendungan, Nelayan di Lampung Utara Tewas Didorong dan Dipukul Dayung
Untuk OY kata Heri dijerat pasal berbeda dengan FH yakni pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 55 atau pasal 351 ayat 1 Jo 55 KUHPidana.
Sama halnya dengan FH, tersangka OY juga dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali yaitu pada 17 Oktober 2024 dan 19 Oktober 2024 namun tidak hadir.
Pada 20 Oktober 2024 status OY dinaikan menjadi tersangka melalui gelar perkara. Penyidik lalu melayangkan surat panggilan untuk OY sebagai tersangka sebanyak dua kali yaitu pada 21 Oktober 2024 dan 23 Oktober 2024 namun tetap juga OY tidak memenuhi panggilan. Akhirnya pada 25 Oktober 2024, penyidik menerbitkan DPO terhadap OY.
"Saya perlu luruskan, kedua DPO ini bukan dilepas oleh Polres Metro seperti yang diberitakan, OY dan FH ini belum pernah datang ke Polres Metro untuk memenuhi panggilan penyidik , kemungkinan setelah peristiwa pembunuhan itu, OY dan FH langsung melarikan diri,” tegas Heri.
Kasus pembunuhan terhadap Imam Ardiansyah terjadi pada 15 Oktober 2024. Imam saat itu membantu adik perempuannya yang dikeroyok teman-temannya.
Nahas Imam malah menjadi sasaran pengeroyokan. Imam ditikam di bagian leher. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Jenderal Ahmad Yani di Kota Metro, namun nyawanya tidak dapat ditolong.
Berita Terkait
-
Fariz RM Ditangkap Narkoba Lagi, Akui Tertekan Popularitas
-
Bayaran Asisten Fariz RM Setiap Belikan Narkoba Terungkap! Cuma Segini?
-
Pelantikan 481 Kepala Daerah: Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas
-
Kakak Vadel Badjideh Pakai Kalung dan Gelang Adiknya yang Di Penjara: Bentuk Support Gue!
-
Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kali Ini Fariz RM Ditangkap Bersama Eks Sopir Pribadi
Terpopuler
- 3 Wakil AFF di Piala Asia U-20 2025: Dua Gugur, Satu Lolos ke Perempatfinal
- Tiba di Bali, Cristiano Ronaldo: Love It, Terima Kasih Pak Presiden
- Mengunjungi Gunung Parung yang Diklaim Punya Firdaus Oiwobo, Warga Lokal Bilang Begini
- Komika Mongol Singgung Moral di Hadapan Gibran, Warganet: Contoh Nyata lagi Duduk di Depan
- Danantara Trending, Opini Lawas Dahlan Iskan Beredar
Pilihan
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
-
5 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaru Februari 2025, Performa Handal
Terkini
-
Safari Malam di Way Kambas: Bertemu Satwa Liar di Bawah Sinar Bulan, Segini Tarifnya
-
Komisi III DPR Datangi Polda dan Kejati Lampung, Ada Apa?
-
Kejar & Ancam Sopir, Oknum Dishub Lampung Tengah Ternyata Honorer
-
Ubah Singkong Bernilai Tinggi: Petani Lampung Didorong Produksi Tepung Mocaf
-
Berantas Kriminal di Lampung, Polda Gencar Operasi Penegakan Hukum