SuaraLampung.id - Polres Metro membentuk Tim Khusus untuk menangkap dua buronan kasus pembunuhan terhadap korban Imam Ardiansyah (28).
Sejauh ini polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Imam. Ketiganya yakni berinisial R, FH dan OY.
Untuk tersangka R sendiri sudah ditangkap dan sedang menjalani persidangan. Sedangkan dua tersangka lain yakni FH dan OY masih buron.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan dibentuknya Tim khusus ini untuk mempercepat penangkapan FH dan OY.
"Ini sebagai bentuk keseriusan Polres Metro dalam menangani kasus ini dan dibantu Dit Reskrimum Polda Lampung,” ujar Heri, Rabu (19/2/2025).
Dia mengatakan tersangka FH dalam perkara ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Menurut Heri, tersangka FH sudah pernah dipanggil pada tanggal 16 Oktober 2024 akan tetapi tidak hadir. Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan saksi kedua yaitu pada tanggal 22 Oktober 2024 yang kembali tidak dihadiri FH.
Pada 26 Oktober 2024 ujar Heri, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikan status FH dari saksi menjadi tersangka.
Penyidik lalu mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap FH sebanyak dua kali pada 27 Oktober 2024 dan 2 November 2024. FH kembali mangkir hingga penyidik mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama FH pada 6 November 2024.
Baca Juga: Tragis! Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi Metro
Untuk OY kata Heri dijerat pasal berbeda dengan FH yakni pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 55 atau pasal 351 ayat 1 Jo 55 KUHPidana.
Sama halnya dengan FH, tersangka OY juga dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali yaitu pada 17 Oktober 2024 dan 19 Oktober 2024 namun tidak hadir.
Pada 20 Oktober 2024 status OY dinaikan menjadi tersangka melalui gelar perkara. Penyidik lalu melayangkan surat panggilan untuk OY sebagai tersangka sebanyak dua kali yaitu pada 21 Oktober 2024 dan 23 Oktober 2024 namun tetap juga OY tidak memenuhi panggilan. Akhirnya pada 25 Oktober 2024, penyidik menerbitkan DPO terhadap OY.
"Saya perlu luruskan, kedua DPO ini bukan dilepas oleh Polres Metro seperti yang diberitakan, OY dan FH ini belum pernah datang ke Polres Metro untuk memenuhi panggilan penyidik , kemungkinan setelah peristiwa pembunuhan itu, OY dan FH langsung melarikan diri,” tegas Heri.
Kasus pembunuhan terhadap Imam Ardiansyah terjadi pada 15 Oktober 2024. Imam saat itu membantu adik perempuannya yang dikeroyok teman-temannya.
Nahas Imam malah menjadi sasaran pengeroyokan. Imam ditikam di bagian leher. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Jenderal Ahmad Yani di Kota Metro, namun nyawanya tidak dapat ditolong.
Berita Terkait
-
Tragis! Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi Metro
-
Cekcok di Bendungan, Nelayan di Lampung Utara Tewas Didorong dan Dipukul Dayung
-
Cekcok Berujung Maut: Pelajar SMA Anak Tuha Habisi Nyawa Teman, Motor Digadai untuk Judi Slot
-
Pelajar SMA Anak Tuha Tewas Dibunuh, Mayat Ditemukan di Sungai Kaliwaya
-
Cemburu Buta! Pria di Pesisir Barat Tikam Tetangga Hingga Tewas Gegara Istri Digoda
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Rekomendasi 6 Popok Bayi Paling Nyaman, Si Kecil Anti Rewel dan Bebas Ruam!
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma
-
Bhayangkara FC Pindah ke Lampung: Menpora Ungkap Dampak Dahsyat Bagi Sepak Bola Nasional