Wakos Reza Gautama
Jum'at, 31 Januari 2025 | 18:13 WIB
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan kronologi pembunuhan di bendungan. [Dok Polres Lampung Utara]

SuaraLampung.id - Aparat Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Barat mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Santoni (36) yang terjadi pada Jumat (24/1/2025) lalu.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan mengatakan pelaku berinisial ME (26) ditangkap di rumahnya pada Jumat (24/1/2025) malam.

Peristiwa pembunuhan ini berawal saat tersangka hendak mencari ikan di sekitar bendungan yang terletak antara Desa Nyapah Banyu dan Pekurun Tengah.

"Saat itu pelaku bertemu korban yang sedang mencari ikan di perahu. Terjadi keributan di antara keduanya karena korban dianggap telah menggulung jaring ikan pelaku di bendungan," beber Deddy, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga: Cekcok Berujung Maut: Pelajar SMA Anak Tuha Habisi Nyawa Teman, Motor Digadai untuk Judi Slot

Korban yang tidak terima dituduh seperti itu kemudian mencekik leher tersangka dan hendak mengambil golok dari perahunya.

Tersangka lalu mendorong korban hingga jatuh ke air dan kemudian melancarkan serangan balik menggunakan dayung dan tangan kosong.

"Setelah sempat berjuang di dalam air, korban diduga tenggelam. Tersangka, yang kemudian berusaha menyelamatkan diri, lari menuju daratan dan meminta pertolongan," kata Deddy.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada pukul 19.00 WIB setelah pihak Polsek Abung Barat mendapatkan informasi dan mendatangi rumah tersangka untuk membawanya ke Polres Lampung Utara.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian tersangka, patahan dayung, dan tas milik tersangka.

Baca Juga: Tergiur Keuntungan, Nelayan Bandar Lampung Nekat Jual Sabu 3 Bulan Terakhir

Load More