Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 25 Maret 2025 | 22:04 WIB
Ilustrasi TPA Bakung. Keberadaan TPA Regional dianggap menjadi salah satu solusi permasalahan sampah di perkotaan di Provinsi Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyatakan tempat pembuangan akhir (TPA) Regional menjadi salah satu solusi dalam penanganan sampah di perkotaan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan Lampung saat ini belum memiliki TPA Regional.

"Sebenarnya kami berharap bisa terwujud dibangun TPA Regional di Lampung," ujar Emilia Kusumawati, Selasa (25/3/2025).

Ia mengatakan adanya TPA Regional dapat menjadi solusi atas permasalahan pengelolaan sampah di perkotaan di Provinsi Lampung.

Baca Juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kontrakan di Lampung Selatan, Pelaku Diduga Orang Dekat

"Dengan adanya TPA Regional maka tidak lagi sampah langsung di buang seperti di TPA konvensional, tapi diolah dahulu. Sebab di sana ada tempat pengelolaan sampah terpadu di dalamnya," katanya.

Emilia menjelaskan dengan pengelolaan sampah di TPA Regional, maka dapat mengurangi timbunan sampah, sehingga sampah bisa bernilai ekonomis.

"Sebenarnya manfaat dari TPA Regional sangat banyak sebab sampah bisa jadi tenaga listrik, bisa dikelola jadi produk daur ulang bernilai ekonomis," ucap dia.

Pemerintah Provinsi Lampung sejak 2023 telah merencanakan pembangunan TPA Regional yang direncanakan dibangun di lahan seluas 20 hektare pada 2024-2025 di register 40 Gedung Wani, Kotabaru, Lampung Selatan.

Pembangunan TPA Regional itu direncanakan untuk membantu penanganan sampah di tujuh daerah yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Timur.

Baca Juga: Kasus Pasangan Remaja Lampung Dipaksa Nikah Usai Digerebek: Bagaimana Nasib Sekolah Mereka?

TPA Regional tersebut direncanakan beroperasi secara terintegrasi dengan instalasi pengelolaan sampah yang nantinya diubah menjadi energi listrik ramah lingkungan melalui pembangunan PLTSa yang mampu mereduksi 1.000 ton sampah per hari.

Dengan adanya TPA regional tersebut bila berhasil dibangun telah di targetkan dapat mengurangi volume sampah di Provinsi Lampung hingga 30 persen dengan adanya pengelolaan sampah terintegrasi.

Penanganan Sampah Plastik

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyatakan dengan melakukan pengelolaan sampah plastik dengan baik dapat mencegah dampak negatif dari mikroplastik bagi lingkungan.

"Pemerintah Provinsi Lampung telah membuat aturan terkait pengelolaan sampah plastik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah plastik sebagai bentuk keseriusan penanganan lingkungan," ujar Emilia Kusumawati.

Ia mengatakan timbulan sampah di Provinsi Lampung mencapai 1,6 juta ton per tahun. Dan yang paling terbesar di Kota Bandar Lampung yakni kurang lebih mencapai 800 ton per hari, sedangkan kabupaten sesuai jumlah kepadatan penduduk. Dan sampah plastik menjadi salah satu komponen di dalam timbulan sampah tersebut.

"Persoalan sampah plastik ini memang menjadi permasalahan, sehingga butuh pengelolaan sampah plastik. Agar dapat mencegah dampak mikroplastik bagi lingkungan, karena sampah plastik bila terurai menjadi mikroplastik cukup berbahaya bagi lingkungan," katanya.

Emilia melanjutkan penanganan pengelolaan sampah plastik untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan dari mikroplastik dapat dilakukan di daerah pesisir.

"Karena mikroplastik ini berbahaya untuk kesehatan sebab bisa membuat kanker, maka sampah plastik harus dipilah diolah kembali menjadi barang plastik yang bisa digunakan kembali," ucap dia.

Menurut Emilia, pemerintah daerah juga berupaya untuk terus memberikan sosialisasi terkait melakukan daur ulang sampah secara mandiri di tingkat rumah tangga, dan perusahaan pun dapat mengurangi penggunaan plastik.

"Kita memang tidak bisa secara langsung tidak menggunakan barang plastik, minimal hanya dikurangi pemakaiannya seperti di retail kantong plastik harus berbayar. Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi sampah plastik," tambahnya.

Emilia melanjutkan dengan mengurangi penggunaan sampah plastik selain dapat mencegah dampak negatif mikroplastik juga mencegah penumpukan sampah di pesisir pantai serta mencegah banjir akibat drainase tersumbat. (ANTARA)

Load More