Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Maret 2025 | 12:45 WIB
Ilustrasi Pelabuhan Panjang. Sebanyak 6 asosiasi pengusaha di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, menolak pembatasan angkutan barang selama mudik Idul Fitri 1446 Hijriah. [Dok Pelindo]

SuaraLampung.id - Enam asosiasi perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, protes terhadap kebijakan pembatasan angkutan barang selama arus mudik Idul Fitri 1446 Hijriah.

Menurut para pengusaha, pembatasan itu dinilai menganggu kelancaran arus barang ekspor impor dari dan atau ke Pelabuhan Panjang.

Sebagai bentuk penolakan, enam ketua asosiasi yang tergabung dalam Gabungan Asosiasi Pelabuhan Panjang Lampung (Gaspol) mengirimkan surat ke Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Selasa (18/3/2025).

Asosiasi itu terdiri dari terdiri dari DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistics And Forwarders Association (Alfi/Ilfa), DPC Khusus Organda Pelabuhan Panjang, DPD GPEI Lampung, BPD GINSI Lampung, DPW APBMI Lampung dan DPC lndoneslan Shipoweners Association (INSA) Lampung.

Baca Juga: Butuh Bantuan Saat Mudik di Lampung? Hubungi Call Center 110 Gratis 24 Jam

Ketua DPW Alfi/Ilfa Lampung Senoharto atas nama Gaspol mengatakan pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai Senin 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Di Provinsi Lampung pembatasan berlaku di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan ruas non Tol Jalinsum dan Jalintim.

"Pembatasan ini tanpa ada pengecualian untuk angkutan ekspor impor dari dan atau ke Pelabuhan Panjang yang melayani komoditas beragam di luar dari komoditas pengecualian di surat keputusan bersama (SKB)," kata Senoharto Kamis (20/3/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Aturan yang dimaksud adalah SKB Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

SKB itu mengenai pengaturan lalu lintas jalan dan penyebrangan selama masa arus nudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah.

Menurut Senoharto, pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari tersebut sangat lama waktunya.

Baca Juga: Jadi Atensi Mendagri, Mirza Perintahkan Kepala Daerah Perbaiki Lampu Penerangan Jalan di Jalur Mudik

"Ini akan mengakibatkan stagnansi atas kelancaran arus barang ekspor impor dari dan atau ke Pelabuhan Panjang," kata Senoharto.

Dia mengatakan, kegiatan di Pelabuhan Panjang pada masa Lebaran sebagaimana tahun-tahun sebelumnya tetap berjalan normal 24 jam.

Kapal yang datang tetap harus dilayani dan operasional bongkar muatnya agar tidak menimbukan kongesti dan demurage yang membuat ekonomi biaya tinggi.

"Untuk itu kami mohon ada kebijakan diskresi agar angkutan barang ekspor impor dari dan atau ke Pelabuhan Panjang dapat tetap beroperasi dengan pengaturan khusus agar tidak menggangu arus lalu lintas pemudik," kata dia.

SKB 3 Menteri

Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi dalam rangka pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025.

Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.

“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi.

Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur. Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi - Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi.

Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap.

Kemudian, mencakup juga pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.

Load More