SuaraLampung.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada 24 Maret 2025, sepekan sebelum Lebaran Idul Fitri.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari pemerintah pusat, tentang pengaturan lalu lintas serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran Idul Fitri Tahun 2025 Masehi atau 1446 Hijriah.
"Pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran berlaku selama 16 hari, dimulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025 baik di jalan nasional maupun jalan tol," kata Bambang Sumbogo dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (13/3/2025).
Menurut Bambang, berdasarkan SKB tersebut, pembatasan operasional angkutan barang nantinya akan diberlakukan mulai Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
"Pembatasan ini meliputi semua ruas jalan mulai dari jalan tol hingga jalan nasional yang nontol. Ada pun kendaraan yang dilakukan pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, hingga mobil barang dengan kereta gandeng," ujar Bambang Sumbogo.
Selain itu, pembatasan juga berlaku bagi mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu hasil tambang, maupun bahan material bangunan.
Meski demikian, ada beberapa kendaraan angkutan yang diperbolehkan melintas selama arus mudik Lebaran Idul Fitri yakni mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor, dan barang pokok.
Meski diperbolehkan, namun angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat jalan muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Ada pun surat jalan muatan tersebut, berisi keterangan jenis barang yang diangkut tujuan pengiriman barang, nama, hingga alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca Juga: Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
Menhub Tinjau UPPKB
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meninjau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam kunjungan tersebut, Dudy didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan jelang arus mudik Lebaran 2025 di wilayah Lampung Selatan.
Pengawas UPPKB Way Urang Ignatius mengatakan jembatan timbangan Lampung Selatan ditinjau langsung oleh Menhub dan Mendagri untuk memantau aktivitas angkutan barang jelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.
"Ini pertama kali Pak Menteri melakukan kunjungan di UPPKB Way Urang setelah dilantik, pemantauan ini dilakukan untuk memastikan pengawasan angkutan barang jelang arus mudik," kata Ignatius dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan UPPKB Lampung Selatan akan dijadikan tempat beristirahat untuk calon pemudik yang melintasi wilayah tersebut.
"Untuk selama mudik tahun ini UPPKB Lampung Selatan dialih fungsikan menjadi rest area untuk para pemudik beristirahat," katanya.
Dalam kunjungan tersebut, ia mengatakan Menhub Dudy berharap pada angkutan Lebaran tahun 2025 para sopir kendaraan barang agar dapat mengurangi muatannya, guna mengurangi risiko kecelakaan.
"Pak Menteri berharap untuk angkutan barang pada Lebaran ini muatannya dikurangi, untuk keselamatan angkutan barang dan para pemudik," ujarnya.
Kemudian, menurutnya, kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan melintas pada masa arus mudik tahun 2025 hanya kendaraan dengan muatan kebutuhan bahan pokok saja.
"Angkutan barang yang diperbolehkan melakukan aktivitas adalah angkutan barang yang membawa sembako pada masa mudik tahun ini, karena itu adalah kebutuhan vital," ucapnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Butuh Rp 4 Triliun, Mungkinkah Jalan di Lampung Mulus Total?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Rabu 12 Maret 2025
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
Terkini
-
Tradisi Nyeruit di Lampung Saat Ramadan, Lebih dari Sekadar Makan Bersama
-
Tempat Karaoke di Lampung Timur Ditutup Permanen, Pemilik Kecewa, Nilai Pemerintah Tebang Pilih
-
10 Hotel Bukber di Lampung dengan View Laut, Update Harga dan Promo Terbaru
-
Digerebek Dini Hari, Pemilik Karaoke dan Pelanggan Ditangkap Saat Asyik Pesta Sabu
-
Niat Mandi Puasa Ramadhan 2026 untuk Sebulan: Bacaan Arab, Latin, Artinya dan Tata Cara Lengkap