SuaraLampung.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada 24 Maret 2025, sepekan sebelum Lebaran Idul Fitri.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari pemerintah pusat, tentang pengaturan lalu lintas serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran Idul Fitri Tahun 2025 Masehi atau 1446 Hijriah.
"Pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran berlaku selama 16 hari, dimulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025 baik di jalan nasional maupun jalan tol," kata Bambang Sumbogo dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (13/3/2025).
Menurut Bambang, berdasarkan SKB tersebut, pembatasan operasional angkutan barang nantinya akan diberlakukan mulai Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
"Pembatasan ini meliputi semua ruas jalan mulai dari jalan tol hingga jalan nasional yang nontol. Ada pun kendaraan yang dilakukan pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, hingga mobil barang dengan kereta gandeng," ujar Bambang Sumbogo.
Selain itu, pembatasan juga berlaku bagi mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu hasil tambang, maupun bahan material bangunan.
Meski demikian, ada beberapa kendaraan angkutan yang diperbolehkan melintas selama arus mudik Lebaran Idul Fitri yakni mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor, dan barang pokok.
Meski diperbolehkan, namun angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat jalan muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Ada pun surat jalan muatan tersebut, berisi keterangan jenis barang yang diangkut tujuan pengiriman barang, nama, hingga alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca Juga: Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik
Menhub Tinjau UPPKB
Berita Terkait
-
Jalur Puncak II Tidak Direkomendasikan untuk Pemudik, Polisi Ungkap Kondisi Memprihatinkan
-
45 Ucapan Idul Fitri 2025 yang Menyentuh Hati: Kirim Langsung, Tinggal Pilih!
-
Catat! Ini Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025, Siap-siap Macet?
-
Tiket Gratis Kapal Pelni Masih Tersedia, Ini Tiket dan Rute yang Tersisa
-
Cara Kelola THR Agar Finansial Stabil Usai Lebaran, Hindari Pengeluaran Impulsif!
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
52 Ruas Jalan di Lampung Bakal Diperbaiki Tahun Ini
-
BRI Komitmen Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
-
ASN Bandar Lampung SIAP-SIAP! THR, Gaji ke-14, dan Tukin Cair Senin Depan
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Jumat 14 Maret 2025
-
Jadi Atensi Mendagri, Mirza Perintahkan Kepala Daerah Perbaiki Lampu Penerangan Jalan di Jalur Mudik