"Kami mengedepankan sisi humanis dalam persoalan ini. Kami kasih pengertian bahwa rumah mereka ini salah dan menjadi penyebab banjir. Tentunya kita tidak mau banjir lebih besar terjadi akibat rumah yang bersangkutan," kata dia.
Anthoni pun menyampaikan bahwa rumah warga yang dibongkar nantinya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Tentunya nanti akan ada bantuan dari pemerintah, baik itu nanti akan dibangun kembali rumahnya tapi tidak di atas sungai kembali," kata dia.
Camat Way Halim Darwono menjelaskan bahwa pihaknya pun telah menghimbau warga yang memiliki bangunan namun melanggar garis sempadan sungai harus dibongkar agar tidak mempersempit alur air.
Larangan Bangun di Resapan Air
Pemkot Bandar Lampung menegaskan bahwa daerah yang masuk dalam kawasan resapan air tidak boleh ada pembangunan di sekitarnya.
"Jadi memang ada daerah-daerah tertentu yang tidak boleh dibangun untuk perumahan maupun lainnya," kata Kepala Dinas Permukiman Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, Jumat (7/3/2025).
Dia mengatakan selain daerah resapan air, kawasan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) juga tidak diperkenankan untuk dilakukan pembangunan.
"Kayak di Kecamatan Rajabasa itu ada sawah, nah itu daerah LP2B yang tidak boleh di bangun perumahan atau lainnya," kata dia.
Baca Juga: Hiburan Malam Nekat Buka di Bulan Ramadhan, Satpol PP Bandar Lampung Bertindak
Dia mengatakan bahwa untuk Tahun 2025, baru ada satu atau dua investor yang berencana membangun perumahan di daerah Kemiling dan Labuhan Ratu.
"Ini daerah aman untuk dibangun perumahan. Namun kami akan melakukan pengawasan terhadap pembangunan mulai dari setplan agar semuanya sesuai dan tidak menyebabkan banjir," kata dia.
Dia menyampaikan bahwa perumahan yang sudah bersetplan harus memenuhi syarat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
"Fasum dan fasosnya itu pengembang perumahan harus sediakan 35 persen hingga 38 persen, termasuk jalan, sarana peribadatan, dan ruang pemakaman serta ruang terbuka hijau," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hiburan Malam Nekat Buka di Bulan Ramadhan, Satpol PP Bandar Lampung Bertindak
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Minggu 9 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Sabtu 8 Maret 2025
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Sabtu 8 Maret 2025
-
Bandar Lampung Banjir, Bangunan di Atas Sungai akan Dibongkar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG