SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mendata sebanyak 24 rumah melanggar aturan karena berdiri di atas sungai.
Ketua Satgas Penertiban Bangunan Kota Bandar Lampung Anthoni Irawan mengatakan penertiban bangunan di atas sungai sudah dilakukan sejak pekan lalu.
"Data sementara terdapat sekitar 24 unit bangunan yang berada di atas sungai," kata Anthoni Irawan, Selasa (11/3/2025).
Dia menyampaikan hingga hari ini penertiban bangunan telah dilakukan di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Sukarame, dan Tanjung Senang.
"Secara keseluruhan upaya ini telah mencakup 11 kecamatan. Tujuannya adalah untuk mengedukasi, memberikan pemahaman, dan menertibkan bangunan, yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir di wilayah tersebut," kata dia.
Dalam upaya menertibkan bangunan di atas sungai, kata Anthoni, sejumlah warga di beberapa wilayah kooperatif dan secara mandiri membongkar bangunan mereka.
"Namun, di beberapa lokasi pula pemerintah kota melalui Dinas PU (Pekerjaan Umum) turut membantu pembersihan dengan alat berat, mengingat beberapa bangunan cukup besar dan telah lama berdiri," kata dia.
Anthoni mengatakan Pemkot Bandar Lampung berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah mendukung program ini.
"Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi Kota Bandar Lampung dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta tertata," kata dia.
Baca Juga: Hiburan Malam Nekat Buka di Bulan Ramadhan, Satpol PP Bandar Lampung Bertindak
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menemukan banyak bangunan berdiri di atas saluran air di lima kecamatan.
Ditengarai keberadaan bangunan di atas saluran air ini menjadi salah satu penyebab banjir saat hujan lebat mengguyur Bandar Lampung.
"Kami sudah berkeliling menyusuri sungai-sungai di kota, dan di lima kecamatan banyak bangunan berdiri di atas saluran air," kata Anthoni Irawan, Jumat (7/3/2025).
Dia menjelaskan salah satu penyebab banjir yakni penyempitan sungai karena adanya bangunan-bangunan yang berdiri di atasnya.
"Sehingga atas perintah Wali Kota Bandar Lampung, kami Tim Satgas Penertiban Bangunan yang terdiri dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Dinas Permukiman, Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan terus menyisir sungai-sungai di kota ini. Bila ditemukan bangunan yang melanggar maka kami akan mengedukasi pemilik rumah terlebih dahulu," kata dia.
Anthoni mengatakan bahwa memang dari penelusuran tim, ada beberapa pemilik rumah yang masih belum mau membongkar rumahnya walaupun mereka salah, namun pemerintah akan terus memberikan edukasi secara humanis kepada warga.
Berita Terkait
-
Hiburan Malam Nekat Buka di Bulan Ramadhan, Satpol PP Bandar Lampung Bertindak
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Minggu 9 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Sabtu 8 Maret 2025
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Sabtu 8 Maret 2025
-
Bandar Lampung Banjir, Bangunan di Atas Sungai akan Dibongkar
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara