SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, pihaknya sudah melakukan monitoring dalam dua hari terakhir.
"Salah satu temuan adalah hiburan malam yang masih beroperasi di wilayah Panjang," kata Nurizki, Senin (10/3/2025).
Padahal, kata dia, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha pariwisata lainnya harus menghormati orang yang berpuasa selama bulan Suci Ramadhan.
"Ketika petugas menemukan adanya lokasi hiburan malam yang masih buka, kami langsung berkoordinasi dengan polsek setempat untuk melakukan penutupan guna menghentikan aktivitas tersebut," kata dia.
Selain wilayah Panjang, kata Nurizki, pihaknya juga melakukan penyisiran di wilayah Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim.
"Petugas menemukan lokasi dengan kondisi tertutup, namun ada indikasi tempat hiburan malam akan dibuka, sehingga petugas segera memberikan imbauan dan menempatkan anggota di lokasi itu hingga pukul 01.00 WIB untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar," kata dia.
Namun begitu, kata Nurizki, beberapa jenis usaha, seperti kafe dan restoran masih diperbolehkan beroperasi di siang hari dengan syarat khusus.
"Mereka diwajibkan menutup bagian tempat usaha dengan tirai agar tidak terlihat dari luar, sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata dia.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Minggu 9 Maret 2025
Dia juga mengatakan pada malam hari, operasional tempat usaha juga harus mematuhi aturan jam malam yang telah ditetapkan.
"Adapun untuk tempat olahraga biliar, mereka yang memiliki surat rekomendasi Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) diizinkan beroperasi dengan jadwal tertentu, yaitu dari pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian rehat, dan kembali buka pukul 20.00 hingga 00.00 WIB," kata dia.
Rizki pun menegaskan bahwa rumah biliar harus tutup jika tidak memiliki izin dari POBSI atau Dinas Pariwisata.
"Ke depan, petugas akan melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran yang ada. Kami menghimbau para pelaku usaha untuk menaati aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama Ramadhan," kata dia.
Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pensiunan ASN Ditemukan Meninggal dalam Kesendirian di Bandar Lampung
-
Dilahirkan di Kamar Mandi, Dibuang ke Bak Sampah: ART Buang Darah Dagingnya Sendiri di Pahoman
-
Rayakan Kemerdekaan, Danantara Perluas Akses Ekonomi lewat BRILink
-
Ambisi Lampung Menjadi Raja Gula: 13 Ribu Hektare Lahan Tebu Baru Disiapkan
-
Malam Kelam di Sungai Burung, Nelayan Muda yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa