Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang sosialisasi administratif perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama bulan Ramadhan.
Dia mengatakan dalam rangka menghormati bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tempat usaha, seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran, rumah biliar atau arena bola sodok menutup kegiatannya.
"Termasuk diskotik, karaoke, pub yang berada di lingkungan hotel, terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan suci Ramadhan dan malam Hari Raya Idul," kata dia.
Iwan mengatakan penutupan tempat usaha tersebut dimulai sejak H-2 menjelang Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Bila memang ditemukan ada yang melanggar maka akan kami tindaklanjuti dengan memberikan surat teguran hingga tiga kali. Dan bila masih dilanggar maka sanksi lebih berat akan diberikan," kata dia.
Namun begitu, ujar Iwan, dalam hal usaha rumah biliar ataupun bola sodok sebagai tempat pembinaan atlet dapat menunjukkan surat keterangan dari pihak terkait.
"Rumah biliar yang buka dan sebagai pembinaan atlet harus miliki surat keterangan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia ( POBSI )," kata dia.
Selain itu, Iwan Gunawan mengimbau pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe tidak melakukan kegiatan usaha secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Ya kalau bisa rumah makan dan sebagainya ditutup memakai tirai saat beroperasi," kata dia.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Minggu 9 Maret 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas