SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, pihaknya sudah melakukan monitoring dalam dua hari terakhir.
"Salah satu temuan adalah hiburan malam yang masih beroperasi di wilayah Panjang," kata Nurizki, Senin (10/3/2025).
Padahal, kata dia, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha pariwisata lainnya harus menghormati orang yang berpuasa selama bulan Suci Ramadhan.
"Ketika petugas menemukan adanya lokasi hiburan malam yang masih buka, kami langsung berkoordinasi dengan polsek setempat untuk melakukan penutupan guna menghentikan aktivitas tersebut," kata dia.
Selain wilayah Panjang, kata Nurizki, pihaknya juga melakukan penyisiran di wilayah Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim.
"Petugas menemukan lokasi dengan kondisi tertutup, namun ada indikasi tempat hiburan malam akan dibuka, sehingga petugas segera memberikan imbauan dan menempatkan anggota di lokasi itu hingga pukul 01.00 WIB untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar," kata dia.
Namun begitu, kata Nurizki, beberapa jenis usaha, seperti kafe dan restoran masih diperbolehkan beroperasi di siang hari dengan syarat khusus.
"Mereka diwajibkan menutup bagian tempat usaha dengan tirai agar tidak terlihat dari luar, sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata dia.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Minggu 9 Maret 2025
Dia juga mengatakan pada malam hari, operasional tempat usaha juga harus mematuhi aturan jam malam yang telah ditetapkan.
"Adapun untuk tempat olahraga biliar, mereka yang memiliki surat rekomendasi Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) diizinkan beroperasi dengan jadwal tertentu, yaitu dari pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian rehat, dan kembali buka pukul 20.00 hingga 00.00 WIB," kata dia.
Rizki pun menegaskan bahwa rumah biliar harus tutup jika tidak memiliki izin dari POBSI atau Dinas Pariwisata.
"Ke depan, petugas akan melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran yang ada. Kami menghimbau para pelaku usaha untuk menaati aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama Ramadhan," kata dia.
Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung
-
Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna
-
BRI Lebaran 2026: Kirim THR Digital Cukup 6 Langkah Lewat Fitur QRIS Transfer BRImo
-
Lebaran Aman dan Nyaman Bersama BRI: 80% Wilayah Indonesia Dijangkau 1,2 Juta Agen BRILink