Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Maret 2025 | 03:15 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico menyebut pihaknya mengeluarkan aturan larangan penggunaan HP di lingkungan SMA/SMK. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan telepon seluler di sekolah.

Surat Edaran tersebut Nomor: 800/646 /V.01/DP.2/2025 Tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) d0i Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/swasta di Provinsi Lampung.

Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan aturan ini dibuat untuk meningkatkan fokus siswa dalam proses belajar.

"Kita terapkan sebagai upaya meningkatkan fokus belajar pada anak. Karena kita tahu saat ini kemampuan bercakap berkurang kan, komunikasi antar sesama juga sudah nggak kelihatan. Maka kita berkesimpulan selama proses belajar mengajar tidak boleh memegang telepon seluler," kata dia, Kamis (6/3/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Sampah Bandar Lampung Naik 200 Ton per Hari Saat Ramadhan

Tidak hanya bagi siswa, aturan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik. Namun Thomas mengatakan akan ada pengecualian dalam kegiatan belajar mengajar harus menggunakan teknologi.

"Jika memang dibutuhkan (telepon seluler) tentu akan ada pengecualian. Tapi untuk keseharian tidak diperkenankan," kata Thomas Amirico.

Surat tersebut menyebutkan dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa, serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan. Dengan ini diminta perhatian kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dilaksanakan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum, dengan penggunaan secara optimal dan bertanggung jawab;

2. Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Lampung, yaitu:

Baca Juga: Waspada! Penipuan Berkedok Disdukcapil Bandar Lampung Sebar Link Malware

a. Melarang siswa menggunakan telepon selular (Handphone) di lingkungan Satuan Pendidikan;

b. Melarang guru, dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular (jandphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung;

c. Satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan Telepon Selular (Handphone) selama pembatasan Penggunaan di lingkungan satuan pendidikan;

d. Menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid;

e. Mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) kepada orang tua/wali murid;

f. Menghimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan Telepon Selular (Handphone) dan memastikan akses internet sehat di rumah;

g. Membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di gerbang utama dan ruang kelas;

h. Kebijakan agar dimuat dalam tata tertib sekolah;

i. Memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan ini; dan

j. Pendamping satuan pendidikan mengawal, dan memantau pelaksanaan kebijakan ini

3. Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran

4. Kebijakan pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 dapat dikecualikan jika penggunaan telepon selular (handphone) tersebut dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Pendidikan.

5. Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tiga bulan, mulai Maret sampai Mei 2025, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

6. Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dinyatakan berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir.

7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bersama satuan pendidikan membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas:

a. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan;

b. Membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Load More