SuaraLampung.id - Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2024 sebagaimana yang diperintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkendala biaya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan ada 18 daerah yang tidak sanggup menggelar PSU karena tidak memiliki anggaran, termasuk Pesawaran.
Menurut Ribka Haluk, ke-18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.
"Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang," kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Adapun dari 40 perkara PHPU Kada Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara. Sehingga dari 26 perkara yang dikabulkan, ada 16 daerah yang anggarannya belum sanggup dan ada 8 daerah yang sanggup.
Dia mengatakan Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025.
Kemudian, dia mengatakan Kemendagri akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Namun dia tak menampik ada kendala yang dihadapi oleh daerah, karena kondisi kepala daerahnya baru terpilih.
Menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun tengah mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah segera menyiapkan dana tambahan.
Baca Juga: MK Diskualifikasi Pencalonan Aries Sandi, PWNU Lampung Sampaikan Seruan Ini
"Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah," katanya.
Berikut daerah yang sanggup menggelar PSU:
1. Kabupaten Bungo
2. Kabupaten Bangka Barat
3. Kabupaten Barito Utara
4. Kabupaten Magetan
5. Kabupaten Mahakam Ulu
6. Kabupaten Kutai Kartanegara
7. Kabupaten Siak
8. Kabupaten Banggai
Daerah yang masih membutuhkan tambahan anggaran untuk PSU:
1. Provinsi Papua
2. Kabupaten Kepulauan Talaud
3. Kabupaten Buru
4. Kabupaten Pulau Taliabu
5. Kabupaten Pasaman
6. Kabupaten Empat Lawang
7. Kabupaten Pesawaran
8. Kabupaten Bengkulu Selatan
9. Kabupaten Serang
10. Kabupaten Tasikmalaya
11. Kabupaten Boven Digoel
12. Kabupaten Gorontalo Utara
13. Kabupaten Parigi Moutong
14. Kota Banjarbaru
15. Kota Palopo
16. Kota Sabang
17. Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang)
18. Kabupaten Bangka (kotak kosong menang)
(ANTARA)
Berita Terkait
-
MK Diskualifikasi Pencalonan Aries Sandi, PWNU Lampung Sampaikan Seruan Ini
-
Pilkada Pesawaran PSU: Akademisi Unila Soroti Kinerja Penyelenggara
-
Mahasiswa KKN Hanyut di Sungai Way Sabu Ditemukan Meninggal
-
Pesawaran Dijaga Ketat Pasca Putusan MK
-
Tragedi KKN di Pesawaran: 2 Mahasiswa Tewas Tenggelam di Sungai, 1 Masih Hilang
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG