Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 25 Februari 2025 | 14:22 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menyatakan pengamanan di Pesawaran diperketat pascaputusan MK terkait Pilkada Pesawaran. [Dok Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Polres Pesawaran memperketat pengamanan wilayah pasca putusaan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran 2024.

Polres Pesawaran menggelar apel siaga 1 pengamanan yang digelar di lapangan Mako Polres Pesawaran, Senin (24/2/2025).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, kegiatan pengamanan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti pasca putusan PHPU Pilkada Pesawaran.

Termasuk, upaya mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum setempat.

Baca Juga: Tragedi KKN di Pesawaran: 2 Mahasiswa Tewas Tenggelam di Sungai, 1 Masih Hilang

"Benar, kegiatan pengamanan meliputi patroli dan monitoring personel dalam rangka sidang keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Dalam kegiatan pengamanan wilayah ini, Yuni mengatakan, Polres Pesawaran mengerahkan sekitar 170 personel, dibantu oleh jajaran Satbrimob Polda Lampung sebanyak 102 personel.

Pengamanan dilakukan melalui kegiatan patroli personel gabungan hingga penempatan personel kantor KPU dan Bawaslu Pesawaran.

"Dapat kami sampaikan, perkembangan situasi dan kondisi di wilayah hukum Pesawaran sejauh ini berlangsung aman dan kondusif," ucapnya.

Yuni turut mengimbau semua pihak bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah hukum Pesawaran, termasuk meminta semua pihak menyikapi dan mematuhi putusaan perkara tersebut secara dewasa.

Baca Juga: Aries Sandi OUT! Pilkada Pesawaran Gelar PSU, Calon Bupati Bisa Berubah

"Kami mengajak semua masyarakat sama-sama menjaga situasi dan kondisi wilayah di Pesawaran," tegas mantan Kapolres Metro tersebut.

Seperti diketahui, MK memutuskan mendiskualifikasi pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Bupati Pesawaran pada Pilkada 2024 karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA.

MK lalu memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Pesawaran 2024 selama 90 hari sejak putusan dibacakan. 

Load More