SuaraLampung.id - Akademisi Universitas Lampung (Unila) Darmawan Purba menilai kinerja penyelenggara pemilu di Kabupaten Pesawaran perlu dievaluasi.
Pernyataan ini disampaikan Darmawan menanggapi keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
"Kinerja penyelenggara pemilu Kabupaten Pesawaran perlu dievaluasi karena dinilai tidak cermat dalam mengelola dan mengawasi pemilu," kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila ini, Selasa (25/2/2025).
Menurut dia, kelalaian penyelenggara pemilu di Pesawaran dalam memverifikasi syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra menjadi salah satu penyebab gagalnya pilkada di daerah itu yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) atas putusan MK.
Baca Juga: Mahasiswa KKN Hanyut di Sungai Way Sabu Ditemukan Meninggal
"Banyak kerugian moril dan materiil bahkan bisa saja kepercayaan publik terhadap praktik demokrasi semakin buruk atas kejadian ini," kata dia.
Oleh karena itu, kata Darmawan, perlu diinisiasi tim pengawas atau pemantau independen pada pilkada ulang di Pesawaran mendatang guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terulang kembali.
"Ini sangat perlu diinisiasi karena walaupun penyelenggara telah menjalankan sesuai aturan dan melaksanakan proses tahapan sesuai kewenangan aturan, tapi faktanya keputusan KPU dibatalkan MK, atas masalah keabsahan ijazah, nah yang memeriksa, memvalidasi dan menetapkan kan KPU," kata dia.
Pada sisi lain, pengamat politik Unila itu menegaskan bahwa semua pihak harus menjalankannya keputusan MK terkait PSU di Kabupaten Pesawaran.
"KPU dan Bawaslu daerah harus mempersiapkan tahapan PSU. Pemda menyiapkan anggaran dan tentu parpol pengusung paslon nomor urut 01 segera menyeleksi calon pengganti Aris Sandi Darma Putra yang didiskualifikasi oleh MK," kata dia.
Baca Juga: Pesawaran Dijaga Ketat Pasca Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi sebagai pemenang Pilkada Pesawaran 2024 dalam sidang hasil PHPU karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
Berita Terkait
-
Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
Penegak Hukum Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kericuhan Pilkada Puncak Jaya
-
Bentrokan Akibat Pilkada Puncak Jaya Masih Terjadi, Pakar: Akan Ganggu Pemerintahan Daerah
-
Pilkada yang Bertaruh Nyawa: KPU hingga DPR Disorot soal Konflik Berdarah di Puncak Jaya
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Dari Bankir Veteran ke Ketua PERBANAS, Berikut Perjalanan Karier Hery Gunardi
-
Buyback Saham Rp3 Triliun, Langkah Strategis BRI Jaga Keberlanjutan Kinerja
-
BRI Bantu UMKM Tien Cakes and Cookies Tembus Pasar Lebih Luas
-
Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas
-
Bulog Lampung Buka Pintu untuk Gabah Petani Terdampak Bencana! Ini Syaratnya