SuaraLampung.id - Akademisi Universitas Lampung (Unila) Darmawan Purba menilai kinerja penyelenggara pemilu di Kabupaten Pesawaran perlu dievaluasi.
Pernyataan ini disampaikan Darmawan menanggapi keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
"Kinerja penyelenggara pemilu Kabupaten Pesawaran perlu dievaluasi karena dinilai tidak cermat dalam mengelola dan mengawasi pemilu," kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila ini, Selasa (25/2/2025).
Menurut dia, kelalaian penyelenggara pemilu di Pesawaran dalam memverifikasi syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra menjadi salah satu penyebab gagalnya pilkada di daerah itu yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) atas putusan MK.
"Banyak kerugian moril dan materiil bahkan bisa saja kepercayaan publik terhadap praktik demokrasi semakin buruk atas kejadian ini," kata dia.
Oleh karena itu, kata Darmawan, perlu diinisiasi tim pengawas atau pemantau independen pada pilkada ulang di Pesawaran mendatang guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terulang kembali.
"Ini sangat perlu diinisiasi karena walaupun penyelenggara telah menjalankan sesuai aturan dan melaksanakan proses tahapan sesuai kewenangan aturan, tapi faktanya keputusan KPU dibatalkan MK, atas masalah keabsahan ijazah, nah yang memeriksa, memvalidasi dan menetapkan kan KPU," kata dia.
Pada sisi lain, pengamat politik Unila itu menegaskan bahwa semua pihak harus menjalankannya keputusan MK terkait PSU di Kabupaten Pesawaran.
"KPU dan Bawaslu daerah harus mempersiapkan tahapan PSU. Pemda menyiapkan anggaran dan tentu parpol pengusung paslon nomor urut 01 segera menyeleksi calon pengganti Aris Sandi Darma Putra yang didiskualifikasi oleh MK," kata dia.
Baca Juga: Mahasiswa KKN Hanyut di Sungai Way Sabu Ditemukan Meninggal
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi sebagai pemenang Pilkada Pesawaran 2024 dalam sidang hasil PHPU karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
Mahkamah Konstitusi menilai penerbitan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) Aries Sandi bertanggal 19 Juli 2018 cacat hukum secara materiil sehingga dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024.
MK menegaskan bahwa dengan pertimbangan hukum dan demi menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang kelak terpilih dan memimpin Kabupaten Pesawaran maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mahasiswa KKN Hanyut di Sungai Way Sabu Ditemukan Meninggal
-
Pesawaran Dijaga Ketat Pasca Putusan MK
-
Tragedi KKN di Pesawaran: 2 Mahasiswa Tewas Tenggelam di Sungai, 1 Masih Hilang
-
Aries Sandi OUT! Pilkada Pesawaran Gelar PSU, Calon Bupati Bisa Berubah
-
Bersaksi di MK, Thomas Amirico: Tidak Ada Data Aries Sandi Ikut Ujian Persamaan
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
Lampung Siap Gemparkan Sepak Bola Indonesia: Stadion Internasional Segera Hadir
-
Menteri P2MI Minta Itera Jadi Pusat Cetak Tenaga Kerja Profesional untuk Luar Negeri
-
Tanggamus Dilanda Banjir, Status Darurat Bencana Segera Ditetapkan!
-
Paul Munster Terguncang Sambutan Suporter Bhayangkara FC, Janjikan DNA Baru Penuh Serangan!
-
Banjir Landa Tanggamus! 18 Desa Terdampak