SuaraLampung.id - Akademisi Universitas Lampung (Unila) Darmawan Purba menilai kinerja penyelenggara pemilu di Kabupaten Pesawaran perlu dievaluasi.
Pernyataan ini disampaikan Darmawan menanggapi keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
"Kinerja penyelenggara pemilu Kabupaten Pesawaran perlu dievaluasi karena dinilai tidak cermat dalam mengelola dan mengawasi pemilu," kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila ini, Selasa (25/2/2025).
Menurut dia, kelalaian penyelenggara pemilu di Pesawaran dalam memverifikasi syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra menjadi salah satu penyebab gagalnya pilkada di daerah itu yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) atas putusan MK.
Baca Juga: Mahasiswa KKN Hanyut di Sungai Way Sabu Ditemukan Meninggal
"Banyak kerugian moril dan materiil bahkan bisa saja kepercayaan publik terhadap praktik demokrasi semakin buruk atas kejadian ini," kata dia.
Oleh karena itu, kata Darmawan, perlu diinisiasi tim pengawas atau pemantau independen pada pilkada ulang di Pesawaran mendatang guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terulang kembali.
"Ini sangat perlu diinisiasi karena walaupun penyelenggara telah menjalankan sesuai aturan dan melaksanakan proses tahapan sesuai kewenangan aturan, tapi faktanya keputusan KPU dibatalkan MK, atas masalah keabsahan ijazah, nah yang memeriksa, memvalidasi dan menetapkan kan KPU," kata dia.
Pada sisi lain, pengamat politik Unila itu menegaskan bahwa semua pihak harus menjalankannya keputusan MK terkait PSU di Kabupaten Pesawaran.
"KPU dan Bawaslu daerah harus mempersiapkan tahapan PSU. Pemda menyiapkan anggaran dan tentu parpol pengusung paslon nomor urut 01 segera menyeleksi calon pengganti Aris Sandi Darma Putra yang didiskualifikasi oleh MK," kata dia.
Baca Juga: Pesawaran Dijaga Ketat Pasca Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi sebagai pemenang Pilkada Pesawaran 2024 dalam sidang hasil PHPU karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
Mahkamah Konstitusi menilai penerbitan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) Aries Sandi bertanggal 19 Juli 2018 cacat hukum secara materiil sehingga dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024.
MK menegaskan bahwa dengan pertimbangan hukum dan demi menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang kelak terpilih dan memimpin Kabupaten Pesawaran maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). (ANTARA)
Berita Terkait
-
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran...
-
Apa Saja Bukti Menteri Desa Yandri Susanto Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang?
-
KPU Bersiap Jalankan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024, Terutama Soal Anggaran
-
Perintahkan 24 Daerah Pemilu Ulang, KPU: Kami Segera Tindaklanjuti Putusan MK
-
Daftar 24 Daerah PSU Pilkada, DPR akan Panggil KPU
Terpopuler
- Kekayaan Rosan Roeslani di LHKPN: CEO Danantara yang Cetak Harta Fantastis
- Firdaus Oiwobo Minta Maaf ke Hotman Paris: I Love You, Mudah-mudahan Enggak Marah ke Gue
- CEK FAKTA: Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi
- Dony Oskaria Jadi Direksi Danantara, Pernah Disindir DPR Terkait Saham Usaha Raffi Ahmad
- Kamar Inap Hotman Paris di RS Singapura Capai Rp 190 Juta Per Malam: Tapi Semua Tak Ada Arti, Sepi di Hati!
Pilihan
-
PSSI Gantung Nasib Indra Sjafri untuk SEA Games 2025?
-
Jordi Cruyff Jadi Penasihat Teknik Timnas Indonesia, Pengamat: Ia Punya Modal Bagus
-
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Eks Pemain Persija: RIP Teman!
-
Sepak Bola Indonesia Berduka, Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia
-
3 Kata Jordi Cruyff Pasca Diangkat Jadi Penasihat Teknis Timnas Indonesia
Terkini
-
Pilkada Pesawaran PSU: Akademisi Unila Soroti Kinerja Penyelenggara
-
18 Ribu Ekor Burung Diselamatkan dari Penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni di 2024
-
Mahasiswa KKN Hanyut di Sungai Way Sabu Ditemukan Meninggal
-
Polisi di Lampung Pesan Sabu via Ojol, Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
-
Bejat! Kakek di Pringsewu Cabuli Cucu Tiri 5 Tahun, Rekam Aksi Pakai HP Korban