SuaraLampung.id - Pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Jalan Lintas Rawa Jitu, PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap.
Polisi menangkap dua tersangka yaitu AS (28) dan NP (23), warga Desa Suka Pulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Noviarif Kurniawan mengatakan keduanya ditangkap di Kampung Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Selasa (25/2/2025) pukul 16.00.
Peristiwa begal terjadi pada Minggu (16/2/2025), sekitar pukul 06.30 WIB di area PT BNIL. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Mujiati (36).
Saat itu korban sedang berboncengan dengan anaknya mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah, BE 2412 TL, menuju ke peladangan karet miliknya yang ada di Kampung Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Saat sedang melintas di Jalan Lintas Rawa Jitu, PT BNIL, Kampung Tri Tunggal Jaya, korban diikuti dua orang pria mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam. Salah satu pelaku lalu berteriak berulang-ulang menyuruh korban untuk berhenti.
Korban tidak memperdulikan teriakan pelaku, sehingga pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max terus mendekati korban dan langsung memegang spion sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban, akibatnya sepeda motor korban terjatuh.
"Pelaku yang dibonceng langsung turun sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, lalu mengambil sepeda motor milik korban dan membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Simpang Penawar," papar Noviarif.
Setelah kejadian, ada salah satu warga yang mengenali korban dan berusaha mengejar pelaku menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Dibuntuti dari Way Halim, Pemotor Nyaris Jadi Korban Begal di Jati Agung
Saat mendekati kendaraan korban yang dibawa salah satu pelaku, dari arah belakang datang pelaku satu lagi sambil menodongkan yang diduga senjata api (senpi), sehingga warga tersebut takut dan menjauh.
Akibat kejadian curas ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, BE 2412 TL, yang ditaksir seharga Rp 15 juta.
Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Dibuntuti dari Way Halim, Pemotor Nyaris Jadi Korban Begal di Jati Agung
-
Butuh Perhatian Pemerintah! Sekolah di Atas Air Tulang Bawang Minim Fasilitas & Akses Jalan
-
Niat Balap Liar, Pelajar SMA Curi Motor Teman Lalu Bongkar Onderdilnya
-
Bobol Kontrakan, 2 Pencuri Motor di Tulang Bawang Diringkus, Senpi Ilegal Jadi Barang Bukti
-
Lampung Siapkan Mudik Gratis bagi Pemudik Motor, Tanjung Priok - Panjang PP
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung
-
Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna
-
BRI Lebaran 2026: Kirim THR Digital Cukup 6 Langkah Lewat Fitur QRIS Transfer BRImo
-
Lebaran Aman dan Nyaman Bersama BRI: 80% Wilayah Indonesia Dijangkau 1,2 Juta Agen BRILink