SuaraLampung.id - Pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Jalan Lintas Rawa Jitu, PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap.
Polisi menangkap dua tersangka yaitu AS (28) dan NP (23), warga Desa Suka Pulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Noviarif Kurniawan mengatakan keduanya ditangkap di Kampung Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Selasa (25/2/2025) pukul 16.00.
Peristiwa begal terjadi pada Minggu (16/2/2025), sekitar pukul 06.30 WIB di area PT BNIL. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Mujiati (36).
Saat itu korban sedang berboncengan dengan anaknya mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah, BE 2412 TL, menuju ke peladangan karet miliknya yang ada di Kampung Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Saat sedang melintas di Jalan Lintas Rawa Jitu, PT BNIL, Kampung Tri Tunggal Jaya, korban diikuti dua orang pria mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam. Salah satu pelaku lalu berteriak berulang-ulang menyuruh korban untuk berhenti.
Korban tidak memperdulikan teriakan pelaku, sehingga pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max terus mendekati korban dan langsung memegang spion sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban, akibatnya sepeda motor korban terjatuh.
"Pelaku yang dibonceng langsung turun sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, lalu mengambil sepeda motor milik korban dan membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Simpang Penawar," papar Noviarif.
Setelah kejadian, ada salah satu warga yang mengenali korban dan berusaha mengejar pelaku menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Dibuntuti dari Way Halim, Pemotor Nyaris Jadi Korban Begal di Jati Agung
Saat mendekati kendaraan korban yang dibawa salah satu pelaku, dari arah belakang datang pelaku satu lagi sambil menodongkan yang diduga senjata api (senpi), sehingga warga tersebut takut dan menjauh.
Akibat kejadian curas ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, BE 2412 TL, yang ditaksir seharga Rp 15 juta.
Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Dibuntuti dari Way Halim, Pemotor Nyaris Jadi Korban Begal di Jati Agung
-
Butuh Perhatian Pemerintah! Sekolah di Atas Air Tulang Bawang Minim Fasilitas & Akses Jalan
-
Niat Balap Liar, Pelajar SMA Curi Motor Teman Lalu Bongkar Onderdilnya
-
Bobol Kontrakan, 2 Pencuri Motor di Tulang Bawang Diringkus, Senpi Ilegal Jadi Barang Bukti
-
Lampung Siapkan Mudik Gratis bagi Pemudik Motor, Tanjung Priok - Panjang PP
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Rahasia Kekuatan Ekonomi Baru Indonesia Terungkap di FLOII Expo 2025
-
Nelayan Lampung Timur Hilang Misterius: Tim SAR Sisir Laut Cari Korban
-
Bea Cukai di Lampung Raup Rp1,76 Triliun, Melebihi Target 200 Persen
-
Jelang Nataru 2025/2026, Polres Lamsel Pantau Ketat Pelabuhan Bakauheni
-
Gol Telat Selamatkan Bhayangkara FC dari Kekalahan di Kandang Sendiri saat Melawan Persita