SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan menyergap pengedar narkoba jenis sabu saat transaksi dengan seorang diduga kurir.
Penyergapan terjadi di Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Minggu (9/2/2025) pukul 17.30.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan petugas menangkap satu tersangka dalam penyergapan tersebut.
Pelaku yang ditangkap berinisial J (58) warga Kelurahan Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
"Barang bukti yang disita berupa sabu seberat bruto 100,34 gram dan 50 plastik klip bening berukuran 6x5cm, serta handphone," ujar Adanan, Sabtu (15/2/2025).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran gelap sabu di Kecamatan Gunung Labuhan.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada satu orang pengedar yang berada di dalam bus dari arah OKU Timur, Sumsel, menuju Gunung Labuhan, Way Kanan.
Polisi lalu melakukan penyisiran mencari kendaraan bus tersebut. Di tengah jalan, mobil petugas berpapasan dengan bus yang ditumpangi pelaku. Anggota Satresnarkoba langsung mengikuti bus tersebut.
Setibanya di Simpang Tulung Buyut, Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, mobil bus berhenti menurunkan penumpang.
Baca Juga: Belajar di Belanda, Pria Asal Pringsewu Jual Ekstrak Ganja untuk Pengobatan
"Satu orang laki-laki yang dicurigai membawa sabu turun dari bus lalu secara bersamaan datang seorang laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor menjemput pelaku," ujar Adanan.
Petugas langsung menyergap kedua orang laki laki yang sedang transaksi narkoba tersebut. Si pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri, sedangkan pelaku J tertangkap walau sempat berusaha melarikan diri dengan turun dari sepeda motor dan berlari ke arah belakang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 100,34 gram dan 50 plastik klip bening dibungkus plastik hitam yang dilakban. Tak hanya itu, di saku jaket yang dikenakan tersangka ditemukan timbangan digital.
Sekitar pukul 20.00 Wib petugas melakukan menggeledah rumah tersangka di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan.
"Di rumah pelaku ini ditemukan buku tulis yang diduga catatan utang (bon) penjualan narkotika jenis sabu di dalam tas yang berada di pojok kamar milik J," ujar Adanan.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Belajar di Belanda, Pria Asal Pringsewu Jual Ekstrak Ganja untuk Pengobatan
-
Ibu Mencuci, Balita Hanyut: Harapan Mencari Nur Latifah di Sungai Umpu Way Kanan
-
Warga di Way Kanan Akhiri Hidup Gantung Diri di Kamar
-
Way Kanan Kini Terhubung Langsung ke Jakarta via Citilink, Cek Jadwal Penerbangannya
-
Dramatis! Bus Sriwijaya Tabrak Tebing di Way Kanan, Begini Kondisi Para Penumpang
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Didominasi Sektor Produksi, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Terbaru untuk Belanja Kebutuhan Dapur: Dompet Aman
-
Detik-detik Mengerikan Terekam CCTV, Pekerja Pabrik di Lampung Tengah Terlindas Alat Berat
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Kagetin Saldo Kamu di Awal Pekan
-
Senin Jadi Lebih Asyik dengan Monday Deal KFC: 2 Ayam 2 Nasi hanya Rp 45.455