SuaraLampung.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, masih menunggu arahan terkait perubahan aturan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Kabid SMK Disdikbud Lampung, Sunardi mengatakan ada perubahan signifikan dari skema jalur zonasi yang kini diubah menjadi jalur domisili.
"Jalur domisili lebih familiar di tengah masyarakat, karena menunjukkan tempat tinggal siswa secara langsung. Sebelumnya jalur zonasi minimal 50 persen, maka sekarang diturunkan menjadi minimal 30 persen agar lebih banyak siswa berprestasi yang bisa diterima," kata Sunardi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (5/2/2025).
Selain itu, menurut Sunardi, jalur prestasi nonakademik juga akan diperluas, dengan memberikan nilai yang lebih bagi Ketua OSIS SMP yang ingin melanjutkan ke SMA atau SMK.
Perubahan ini masih dalam tahap sosialisasi rancangan Peraturan Menteri (Permen) yang ditargetkan selesai pada Februari 2025.
"Setelah Permen ditandatangani, kami akan langsung tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaannya," ujar Sunardi.
Sunardi menyebut, penerimaan siswa baru biasanya dilaksanakan pada akhir Juni, namun tiga bulan sebelum pelaksanaan penerimaan siswa didik baru, harus ada aturan yang sudah disosialisasikan ke semua pihak.
Ada pun perubahan skema penerimaan siswa berdasarkan jalur domisili yakni tingkat SD dari zonasi minimal 70 persen, menjadi domisili minimal 70 persen.
Lalu SMP dari zonasi minimal 50 persen, menjadi domisili minimal 40 persen. Kemudian SMA dari zonasi minimal 50 persen, domisili minimal 30 persen.
Baca Juga: Honorer Lampung Selatan Geruduk KemenPANRB, Tuntut Status Penuh
Sementara pada jalur afirmasi tingkat SD dari 15 persen tetap pada 15 persen. SMP dari 15 persen menjadi 20 persen, serta SMA dari 15 persen menjadi 30 persen.
Kemudian pada jalur mutasi untuk SD dari maksimal 5 persen tetap maksimal 5 persen. Lalu SMP dari maksimal 5 persen tetap maksimal 5 persen, dan SMA dari maksimal 5 persen tetap maksimal 5 persen.
Terakhir, pada jalur prestasi untuk tingkat SD tidak ada presentase minimal, saat ini juga tidak ada. SMP awalnya sisa kuota sekarang menjadi minimal 25 persen, terakhir SMA yang awalnya tidak ada kuota sekarang menjadi minimal 30 persen.
Berita Terkait
-
Honorer Lampung Selatan Geruduk KemenPANRB, Tuntut Status Penuh
-
Hujan dan Angin Kencang, Puluhan Rumah di Bandar Lampung dan Lampung Timur Rusak
-
Anggaran Lampung Jeblok! DPRD Usul Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Ekspor Lampung Melejit 53 Persen, Tembus USD569 Juta di Desember 2024
-
Pura-pura Rawat Teman Ibunya di RS, Wanita Ini Gasak Rp76 Juta Milik Orang Tua Teman
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
Lampung Siap Gemparkan Sepak Bola Indonesia: Stadion Internasional Segera Hadir
-
Menteri P2MI Minta Itera Jadi Pusat Cetak Tenaga Kerja Profesional untuk Luar Negeri
-
Tanggamus Dilanda Banjir, Status Darurat Bencana Segera Ditetapkan!
-
Paul Munster Terguncang Sambutan Suporter Bhayangkara FC, Janjikan DNA Baru Penuh Serangan!
-
Banjir Landa Tanggamus! 18 Desa Terdampak