SuaraLampung.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, masih menunggu arahan terkait perubahan aturan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Kabid SMK Disdikbud Lampung, Sunardi mengatakan ada perubahan signifikan dari skema jalur zonasi yang kini diubah menjadi jalur domisili.
"Jalur domisili lebih familiar di tengah masyarakat, karena menunjukkan tempat tinggal siswa secara langsung. Sebelumnya jalur zonasi minimal 50 persen, maka sekarang diturunkan menjadi minimal 30 persen agar lebih banyak siswa berprestasi yang bisa diterima," kata Sunardi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (5/2/2025).
Selain itu, menurut Sunardi, jalur prestasi nonakademik juga akan diperluas, dengan memberikan nilai yang lebih bagi Ketua OSIS SMP yang ingin melanjutkan ke SMA atau SMK.
Baca Juga: Honorer Lampung Selatan Geruduk KemenPANRB, Tuntut Status Penuh
Perubahan ini masih dalam tahap sosialisasi rancangan Peraturan Menteri (Permen) yang ditargetkan selesai pada Februari 2025.
"Setelah Permen ditandatangani, kami akan langsung tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaannya," ujar Sunardi.
Sunardi menyebut, penerimaan siswa baru biasanya dilaksanakan pada akhir Juni, namun tiga bulan sebelum pelaksanaan penerimaan siswa didik baru, harus ada aturan yang sudah disosialisasikan ke semua pihak.
Ada pun perubahan skema penerimaan siswa berdasarkan jalur domisili yakni tingkat SD dari zonasi minimal 70 persen, menjadi domisili minimal 70 persen.
Lalu SMP dari zonasi minimal 50 persen, menjadi domisili minimal 40 persen. Kemudian SMA dari zonasi minimal 50 persen, domisili minimal 30 persen.
Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang, Puluhan Rumah di Bandar Lampung dan Lampung Timur Rusak
Sementara pada jalur afirmasi tingkat SD dari 15 persen tetap pada 15 persen. SMP dari 15 persen menjadi 20 persen, serta SMA dari 15 persen menjadi 30 persen.
Kemudian pada jalur mutasi untuk SD dari maksimal 5 persen tetap maksimal 5 persen. Lalu SMP dari maksimal 5 persen tetap maksimal 5 persen, dan SMA dari maksimal 5 persen tetap maksimal 5 persen.
Terakhir, pada jalur prestasi untuk tingkat SD tidak ada presentase minimal, saat ini juga tidak ada. SMP awalnya sisa kuota sekarang menjadi minimal 25 persen, terakhir SMA yang awalnya tidak ada kuota sekarang menjadi minimal 30 persen.
Berita Terkait
-
Bayang Ancaman Putus Sekolah di Balik Syarat Baru Penerima KJP Plus: Mengapa Merugikan Kelompok Miskin?
-
Bayang Ancaman Putus Sekolah di Balik Syarat Baru Penerima KJP Plus: Mengapa Merugikan Kelompok Miskin?
-
Guru sebagai Agen Perubahan: Mendorong Inovasi di Sekolah
-
Apa Itu PDSS? Sekolah Lalai Daftar, Siswa Terancam Gagal Daftar Kuliah Jalur Prestasi PTN
-
Uji Coba Sekolah Rakyat Dimulai di Bekasi, Mensos Ungkap Sistem Penerimaan Murid
Terpopuler
- Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Kasus Apa?
- Kevin Diks: Saya Tak Dibutuhkan di Sana
- Karyawan PT Timah Hina Honorer Pakai BPJS, Rieke Diah Pitaloka: Kabarnya Masih Ada Sprindik Kasus Korupsi
- Respons Alex Pastoor Lihat Kualitas Pemain Indonesia di Persija vs PSBS Biak: Semua Talenta...
- Bintang Meteor Garden, Barbie Hsu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun
Pilihan
-
Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen Terungkap, Ritual Seks Hidup Lagi?
-
Heboh Pengunjung Kena Pungli di IKN, Diminta Parkir dan Pengawalan Sampai Rp 250 Ribu
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi Note 14 Pro 5G vs Samsung Galaxy A35 5G
-
Didominasi Bahan Bakar Mineral, Ekspor Kaltim Tembus 2,4 Miliar Dolar AS
-
Curhat Dapat Proyek di Rumah Menteri IKN, Kontraktor Malah Rugi Ratusan Juta
Terkini
-
Terlibat Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster, Polisi di Pesisir Barat Ditahan
-
Tragis! Begal Motor di Sukarame Tewas Diamuk Massa, Sempat Lepas 4 Tembakan
-
Bandar Lampung Diterjang Puting Beliung, 39 Pohon Tumbang Timpa Rumah & Kafe
-
Kronologi Wanita Dibakar di Bandar Lampung: Dibuntuti, Disiram, Lalu Disulut Api
-
Untuk Program Ketahanan Pangan, Lampung-Bengkulu Jadi Satu Kodam