SuaraLampung.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan telah merampungkan gelar perkara khusus kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan dua anak-anak.
Aksi curanmor ini terjadi Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pada 28 Januari 2025 lalu. Dua pelaku AS (14) dan DR (14) ditangkap massa saat kejadian.
Kasus ini mencuri perhatian sebab penyidik Polsek Way Tuba melepaskan pelaku yang masih di bawah umur dengan alasan perkara diselesaikan lewat restoratif justice.
Dibebaskannya pelaku ini membuat sejumlah orang menggelar unjuk rasa di Polsek Way Tuba. Mereka tidak terima dan meminta kasus ini tetap dilanjutkan dengan tersangka ditahan.
Menyikap tuntutan masyarakat itu, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menginstruksikan penyidik melakukan gelar perkara khusus yang akhirnya diadakan pada Selasa (4/2/2025) kemarin.
Gelar perkara khusus ini menghadirkan pihak korban, pelaku, Bapas Kelas II B Kotabumi, kepala kampung, UPT PPA Pemkab Way Kanan, DPRD Way Kanan serta perwakilan massa yang meminta kasus tersebut tetap dilanjutkan.
Setelah gelar perkara khusus, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kelas II B Kota Bumi Provinsi Lampung Utara Wendy Heri Haslin mengatakan tindakan penyidik Polres Way Kanan itu sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Mengacu pada Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2011 ataupun Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 semua persyaratan baik dalam faktor formil maupun materil semuanya sudah terpenuhi," ucap dia.
Menurut Wendy, semua pihak harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dalam proses perkara anak itu berbeda. Semuanya harus paham bahwa konsep hukum anak itu sendiri berbeda dengan hukum orang dewasa.
Baca Juga: Miris, Gadis 16 Tahun di Way Kanan Lahirkan Bayi Usai Dirudapaksa Ayah Kandung
BAPAS berharap kepada semua pihak atau warga terutama dari Polres Way Kanan kedepannya bisa lebih memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Restoratif Justice.
Apalagi ke depan akan mulai menggunakan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang lebih menekankan kepada Restoratif Justice (RJ).
"Sekali lagi kami dari pihak BAPAS dalam hal ini menyetujui restoratif justice yang sudah dilakukan dari pihak Polres Way Kanan khususnya Polsek Way Tuba," tuturnya.
Ayah dari korban DS menyadari bahwa memaafkan merupakan hal yang mulia sehingga bersepakat untuk restorative justice atas peristiwa tersebut.
M Yusuf, perwakilan masyarakat sekaligus moderator saat aksi unras di Mako Polsek Way Tuba, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut terjadi miskomunikasi.
"Saya menyadari setelah pelaksanaan gelar perkara ini bahwa apa yang sudah dilakukan oleh penyidik dan Polsek Way Tuba memang sudah memenuhi tahapan - tahapan yang memang dilakukan sebagai aparat penegak hukum," tuturnya.
Berita Terkait
-
Miris, Gadis 16 Tahun di Way Kanan Lahirkan Bayi Usai Dirudapaksa Ayah Kandung
-
Anak di Bawah Umur Curi Motor Dilepas, Warga Murka Geruduk Polsek Way Tuba
-
Cekcok Berujung Maut: Pelajar SMA Anak Tuha Habisi Nyawa Teman, Motor Digadai untuk Judi Slot
-
Pelajar SMA Anak Tuha Tewas Dibunuh, Mayat Ditemukan di Sungai Kaliwaya
-
Lagi Pacaran di Stasiun, Maling Motor di Panjang Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus
-
Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas
-
Drama Dokter vs Influencer: Berawal dari Tudingan Pelakor Berujung Laporan ke Polda Lampung