Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:09 WIB
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menyampaikan hasil gelar perkara khusus terkait kasus curanmor di Way Tuba, Selasa (4/2/2025). [Dok Polres Way Kanan]

Apalagi ke depan akan mulai menggunakan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang lebih menekankan kepada Restoratif Justice (RJ).

"Sekali lagi kami dari pihak BAPAS dalam hal ini menyetujui restoratif justice yang sudah dilakukan dari pihak Polres Way Kanan khususnya Polsek Way Tuba," tuturnya.

Ayah dari korban DS menyadari bahwa memaafkan merupakan hal yang mulia sehingga bersepakat untuk restorative justice atas peristiwa tersebut.

M Yusuf, perwakilan masyarakat sekaligus moderator saat aksi unras di Mako Polsek Way Tuba, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut terjadi miskomunikasi.

Baca Juga: Miris, Gadis 16 Tahun di Way Kanan Lahirkan Bayi Usai Dirudapaksa Ayah Kandung

"Saya menyadari setelah pelaksanaan gelar perkara ini bahwa apa yang sudah dilakukan oleh penyidik dan Polsek Way Tuba memang sudah memenuhi tahapan - tahapan yang memang dilakukan sebagai aparat penegak hukum," tuturnya.

"Apalagi yang mau kita paksakan korbannya sudah menerima, tidak ada yang dirugikan dan sudah saling memaafkan tertulis ditandatangani dan dicap oleh Kepala Kampung di wilayah tersebut," tambah dia.

Load More