SuaraLampung.id - Sebanyak 14 anggota Polri di lingkup Polda Lampung diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat selama tahun 2024.
"Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut pelanggaran kode etik yang mereka lakukan," kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Helmy Santika, Jumat (3/1/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Polda Lampung dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme anggota Polri.
Selama tahun 2024, Bidang Propam Polda Lampung menerima 194 perkara pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 14 anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat diberhentikan secara tidak hormat.
"Empat orang di antaranya mengajukan banding dan saat ini masih dalam proses," jelas Helmy.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan lain yang mencoreng nama baik institusi.
Selain itu, Bidang Propam Polda Lampung juga menangani 172 perkara pelanggaran disiplin dan 65 perkara pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) sepanjang tahun 2024.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Setiap laporan pengaduan masyarakat kami tangani secara cepat dengan prinsip keadilan, empati, dan profesionalisme," tegas Kapolda.
Sebelumnya, dalam apel pagi pada 27 Desember 2024 lalu, Kapolda Helmy memberikan pesan kepada seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan nama baik institusi.
Baca Juga: Polda Lampung Ungkap 11 Kasus Korupsi di 2024, Selamatkan Rp439 Miliar
"Saya berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar lebih disiplin dan profesional. Mari kita mulai perubahan dari diri sendiri, dari hal-hal kecil, dan mulai dari sekarang," ujarnya.
Polda Lampung terus berupaya menekan angka pelanggaran anggota Polri dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolda juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak secara tegas dan proporsional sesuai dengan kadar dan jenis pelanggarannya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri dan mendorong terciptanya pelayanan yang lebih baik pada masa mendatang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Polda Lampung Ungkap 11 Kasus Korupsi di 2024, Selamatkan Rp439 Miliar
-
Viral Video Razia Polisi di Lampung Utara Diduga Langgar Aturan, Kapolres Klarifikasi
-
Antisipasi Cuaca Buruk, Tim Gabungan Siaga di Lokasi Wisata Lampung Saat Tahun Baru
-
Daftar Perwira Polda Lampung Terkena Mutasi Polri 2024
-
Gara-Gara Langgar Kode Etik, 14 Polisi di Lampung Dipecat di 2024
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung
-
Senjata Masih Terselempang di Tubuh, Mengapa Brida Rizky Ditemukan Tewas di Sungai Mesuji?