SuaraLampung.id - Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutus 51 kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2024.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Salman Alfarasi mengatakan, dari 51 perkara Tipidkor yang diputus di tahun 2024, ada 43 terpidana dengan berbagai status pekerjaan.
"Dari 43 terpidana tersebut, keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertinggi sepanjang tahun 2024, ada 15 terpidana dari kalangan PNS," kata Salman Alfarasi saat rilis refleksi akhir tahun 2024 di Aula Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (31/12/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain dari kalangan PNS, keterlibatan dari kalangan lainnya terbanyak ada di kalangan wiraswasta berjumlah tujuh terpidana, empat kepala desa, tiga ibu rumah tangga (IRT), dan dua peratin pekon.
Baca Juga: Laka Lantas di Lampung Turun 5,55 Persen di 2024, Korban Meninggal Jadi 653 Jiwa
"Sisanya dari ada dari kalangan bendahara desa, bendahara PKBM, buruh, kepala kampung, kepala laboratorium, keuangan kampung, konsultan teknik, karyawan swasta, pedagang, juru tulis pekon, sekretariat kampung, dan BUMN," ujar Salman Alfarasi.
Dari 51 perkara yang berhasil diputus tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungkarang penyelamatan kerugian negara akibat perkara korupsi yang ditangani mencapai Rp12,03 miliar dari uang pengganti.
Kemudian tahun 2024, perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait korupsi ada 42 kasus, sisa perkara tahun 2023 ada 17 kasus, sehingga sisa perkara di 2024 ada lima kasus dengan capaian 86,44 persen.
Selain dari kasus Tipidkor, Pengadilan Negeri Tanjungkarang juga menyetorkan uang ke kas negara berupa penerimaan nasional bukan pajak (PNBP) Rp102,56 juta dan daftar isian pelaksanaan anggaran atau Dipa Rp499,45 juta.
Baca Juga: Daftar Perwira Polda Lampung Terkena Mutasi Polri 2024
Berita Terkait
-
7 Koleksi Tas Mewah Helena Lim, Aset yang Disita Bakal Dikembalikan?
-
Mengapa OCCRP Memasukkan Jokowi ke Finalis Tokoh Terkorup 2024? Ini Alasannya
-
Anggota DPR Desak KPK Hingga Kejaksaan Telisik Hakim Yang Vonis Ringan Harvey Moeis
-
Usut Kasus PT Pembangunan Perumahan, KPK Amankan Rp 62 Miliar dari Deposito dan Brankas
-
Jejak Digital Sandra Dewi Tolak Bahas Kekayaan Harvey Moeis: Itu Bukan Punya Gue
Terpopuler
- Penggunaan Kata 'Para' Gibran Dibandingkan dengan 'Fon' Anies, Warganet: Baru Tau Kalau...
- Angelina Sondakh Dulu Dipenjara Berapa Tahun? Vonisnya Kini Dibandingkan dengan Kasus Harvey Moeis
- Sikap Gibran Tak Beri Sambutan Lagi Jadi Sorotan, Lebih Suka Diajak Selfie
- Pengumuman! Elkan Baggott Comeback
- Jay Idzes: Ini Gila, Saya Bermimpi....
Pilihan
-
Debut Mengecewakan di Proliga 2025, Sabina Altynbekova: Kami Gugup...
-
Keras! Menperin: Apple Cuma Cari Cuan di RI
-
Polemik Pendidikan Gratis Rudy-Seno, Dewan Kaltim: Jangan Korbankan Anggaran Sektor Lain
-
Pemprov Kaltim Turunkan Tarif PKB dan BBNKB, Terendah di Indonesia
-
Miliaran Rupiah Terpasang, ETLE Bontang Belum Berfungsi Setelah 2 Bulan
Terkini
-
Gaji & BPJS Karyawan Tak Dibayar, DPRD Segera Panggil Bos Produsen Minuman Great
-
TPA Bakung Disegel Menteri LH, Pemkot Bandar Lampung Mulai Berbenah
-
14 Polisi Lampung Dipecat, Kapolda: Tak Ada Toleransi!
-
5 DPO Kejari Bandar Lampung Masih Berkeliaran, Siapa Saja Mereka?
-
Pemkot Bandar Lampung Siap Bebaskan Retribusi PBG untuk Program 3 Juta Rumah