SuaraLampung.id - Kasus pembunuhan seorang janda bernama Sugiarti (44), warga Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, terungkap.
Pelaku seorang pria bernama Cahyo (45) asal Desa Jati Baru, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang, pada Kamis (19/12/2024).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku Cahyo memiliki hubungan spesial dengan korban. "Mereka merupakan pasangan kekasih," ujar Yusriandi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (21/12/2024).
Menurut Yusriandi, pelaku nekat membunuh korban karena kesal terus diminta bertanggungjawab atas kehamilan korban.
"Korban dan pelaku beberapa kali melakukan hubungan intim. Korban lalu mengirimkan foto tes pack bergambar dua garis yang menunjukkan dirinya hamil," kata dia.
Korban beberapa kali mempertanyakan soal tanggungjawab pelaku. Kesal terus didesak untuk bertanggungjawab agar menikahinya, pelaku lalu memukul kepala korban dengan kapak bagian belakang.
Pelaku tiga kali memukul korban pada bagian ubun-ubun. Lalu bagian kiri dan kanan kepala dekat telinga, sehingga korban langsung terjatuh dari tangga dan meninggal di tempat.
Usai membunuh, pelaku membuang kapak dan ponsel ke sungai. Yusriandi mengutarakan, pelaku sempat mengikuti prosesi pemakaman korban dan hadir tahlilan.
Kasus ini terungkap setelah anak korban menemukan ibunya tergeletak di tangga kontrakan. Lalu malam harinya setelah dimakamkan, salah satu kerabat korban merasa curiga, karena ponsel hilang dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang atas dugaan penganiayaan.
Baca Juga: Malam Ini Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni, ASDP Siapkan 2 Pelabuhan Tambahan
Merasa curiga, polisi lalu mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah dibersihkan. Saat bersamaan, polisi menemukan petunjuk berupa bercak darah di bagian tembok dekat tangga.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan titik terang peristiwa ini murni kasus pembunuhan. Tak lama kemudian kami berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujar AKBP Yusriandi Yusrin.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi, sehelai celana pendek, sehelai kaos oblong, sehelai kaos dalam warna putih, sepasang sendal merek fashion milik tersangka, sehelai mini dress warna biru garis putih, dan sehelai celana Levis pendek milik korban.
Setelah kasus tersebut terungkap, polisi akan melakukan autopsi untuk mencari tindakan kekerasan yang dialami korban dan memastikan kehamilannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan menggunakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Malam Ini Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni, ASDP Siapkan 2 Pelabuhan Tambahan
-
Heboh! Mayat Membusuk Ditemukan di Tempat Pembakaran Mayat di Lampung Selatan, Diduga ODGJ
-
Tragis! Dituduh Maling Motor, Pria Tewas Ditikam di Tegineneng Pesawaran
-
Kronologi Penemuan Bayi Perempuan di Gubuk Kebun Jagung Lampung Selatan
-
Skandal Ijazah Palsu! Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,