SuaraLampung.id - Seorang pria tewas ditikam karena dituduh hendak mencuri sepeda motor. Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Induk, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Senin (16/12/2024) pukul 02.00.
Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan, mengatakan, pelaku inisial H (28), warga Dusun Induk, sudah ditahan di mapolsek.
"Motifnya pelaku menuduh korban inisial E (45), ingin mencuri sepeda motornya hingga terjadi penikaman," ujar Timur Irawan, Selasa (17/12/2024).
Saat dituduh mencuri, korban E yang merasa tidak bersalah membantah. Terjadi cekcok hingga membuat pelaku menyerang korban menggunakan pisau garpu.
Baca Juga: Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan Anggota Fatayat NU di Lampung Timur
Pelaku menikam perut sebelah kiri, kemudian membacok bagian pinggang belakang korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di tempat.
"Pelaku menuduh korban akan mencuri sepeda motor miliknya, namun setelah korban menyangkal dan melawan, pelaku merasa jengkel dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau garpu sepanjang 30 cm yang dibawanya," ujar Timur.
Petugas yang mendapat laporan segera mengejar pelaku yang melarikan diri ke Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Tim gabungan dari Polsek Tegineneng dan Polres Pesawaran langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan H yang sedang bersembunyi di daerah tersebut.
Pelaku mengakui perbuatannya dan kini ia terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Kades Sekaligus Ketua Bappilu Demokrat Pesawaran Ditangkap
Dalam pengusutan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang 30 cm, yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketenangan dan menghindari konflik yang bisa berujung pada tindak kekerasan.
Kasus ini semakin menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kekerasan agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan Anggota Fatayat NU di Lampung Timur
-
Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Kades Sekaligus Ketua Bappilu Demokrat Pesawaran Ditangkap
-
Nenek Tuna Wicara di Lampung Utara Tewas Ditikam, Pelaku Sakit Hati Dituduh Tukang Mabuk
-
Organ Tunggal Berubah Petaka di Metro, 1 Orang Tewas Dikeroyok Gara-gara Senggolan saat Joget
-
Misteri Mayat di Tol Bakauheni: HP Korban Jadi Petunjuk, Istri Beberkan Voice Note Mencekam
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
Nilai Tes Siswa Lampung Miris! Ketua Komisi V DPRD Usul Evaluasi Pendidikan
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
Lampung Gas Pol Program 3 Juta Rumah, Ini Progresnya
-
4 Kg Ganja Diamankan di Tol Lampung: Terungkap Modus Penyelundupan dalam Bus
-
Inflasi Lampung Tinggi di Juni 2025, Ini Penyebabnya