Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 13 Desember 2024 | 20:16 WIB
Ilustrasi seorang menantu di Bandar Lampung membobol ATM mertuanya sendiri. [freepik.com/dragana-gordic]

“Ngakunya uang itu disumbangkan ke masjid, ini yang masih kami dalami. Motifnya karena pelaku kesal sering ditegur sang mertua,” ujar Rohmawan.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan acamanan hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun.

Load More