SuaraLampung.id - Sebanyak lima daerah di Lampung yang pasangan calon kepala daerahnya mengaukan permohonan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada pun lima daerah tersebut yakni Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.
Anggota Komisioner KPU Lampung Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan, Hermansyah mengatakan, gugatan sudah diajukan melalui online ke MK.
"Poin gugatannya belum ada, karena baru saat ini baru mendaftarkan permohonan," kata Hermansyah saat fokus grup diskusi bareng media di Pindang Uwo Pahoman, Bandar Lampung, Jumat (6/12/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara untuk pemohon yang mengajukan gugatan yang ada namanya baru di Pesawaran atas nama Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
Sementara untuk di Mesuji, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang belum jelas siapa pemohonnya, karena belum tercantum nama penggugatnya.
"Setelah ada pengajuan ini, kami akan intens komunikasi dengan KPU RI dan akan dikeluarkan petunjuk teknis yang tidak jauh dari aturan MK, Sekretariat Bawaslu juga sudah menyiapkan teknisnya," ujar Hermansyah.
Terkait gugatan tersebut, secara kelembagaan, KPU Lampung siap menghadapinya. Namun untuk saat ini baru pengajuan permohonan, apakah diregistrasi atau tidak, KPU belum mengetahuinya.
"Nanti kalau sudah diregistrasi, MK akan meneruskan ke KPU RI, lalu meneruskan lagi ke KPU Lampung, dan diteruskan lagi ke kabupate/kota," ungkap Hermansyah.
Setelah pendaftaran gugatan tersebut, Hermansyah menyebut, ada waktu sekitar lima hari untuk diregistrasi, karena menurut undang-undang presentasi angkanya tidak lebih 2,5 persen namun kadang perkembangan MK lebih ke materi, sehingga menerima atau tidak ini bergantung majelis.
Baca Juga: 21 Napi High Risk Lampung Dikirim ke Nusakambangan, Ada Mantan Polisi
Kemudian KPU Lampung juga akan melakukan konsolidasi internal mengenai teknis yang digugat, karena materinya tidak jauh dari tentang rekapitulasi menggugat hasil.
Namun ada banyak hal juga yang menjadi materi berkaitan pendaftaran, administrasi calon, kampanye, hingga keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi materi dalam gugatan.
Berita Terkait
-
21 Napi High Risk Lampung Dikirim ke Nusakambangan, Ada Mantan Polisi
-
1.300 KM Jalan Nasional di Lampung Diperbaiki, Persiapan Libur Nataru
-
Kebakaran Hebat di TPA Bakung Bandar Lampung, 22 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dirut Adera Ramanda Group Ditangkap, Petani Kopi Lambar yang Rugi Rp10 Miliar Bernapas Lega
-
Momen Langka! Bunga Bangkai Mekar Sempurna di Kebun Raya Liwa
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gara-gara Undangan Hajatan, Pria di Lampung Timur Ditembak Mati Kerabat Sendiri
-
Akhir Tragis Satwa Langka: Pembantai Tapir Viral Mesuji Diringkus, Kepala Dipukul Pakai Dongkrak
-
Viral Tuduhan Pungli Rest Area Tol Lampung, Pertamina Patra Niaga Buka Suara
-
Sakit Hati Sering Dimarahi, Plencung Balas Dendam Curi Motor Pelanggan Bengkel Kakak Ipar
-
Lampung Raup Cuan USD 251 Juta di Pasar Global Sepanjang Mei