SuaraLampung.id - Sebanyak lima daerah di Lampung yang pasangan calon kepala daerahnya mengaukan permohonan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada pun lima daerah tersebut yakni Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.
Anggota Komisioner KPU Lampung Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan, Hermansyah mengatakan, gugatan sudah diajukan melalui online ke MK.
"Poin gugatannya belum ada, karena baru saat ini baru mendaftarkan permohonan," kata Hermansyah saat fokus grup diskusi bareng media di Pindang Uwo Pahoman, Bandar Lampung, Jumat (6/12/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara untuk pemohon yang mengajukan gugatan yang ada namanya baru di Pesawaran atas nama Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
Baca Juga: 21 Napi High Risk Lampung Dikirim ke Nusakambangan, Ada Mantan Polisi
Sementara untuk di Mesuji, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang belum jelas siapa pemohonnya, karena belum tercantum nama penggugatnya.
"Setelah ada pengajuan ini, kami akan intens komunikasi dengan KPU RI dan akan dikeluarkan petunjuk teknis yang tidak jauh dari aturan MK, Sekretariat Bawaslu juga sudah menyiapkan teknisnya," ujar Hermansyah.
Terkait gugatan tersebut, secara kelembagaan, KPU Lampung siap menghadapinya. Namun untuk saat ini baru pengajuan permohonan, apakah diregistrasi atau tidak, KPU belum mengetahuinya.
"Nanti kalau sudah diregistrasi, MK akan meneruskan ke KPU RI, lalu meneruskan lagi ke KPU Lampung, dan diteruskan lagi ke kabupate/kota," ungkap Hermansyah.
Setelah pendaftaran gugatan tersebut, Hermansyah menyebut, ada waktu sekitar lima hari untuk diregistrasi, karena menurut undang-undang presentasi angkanya tidak lebih 2,5 persen namun kadang perkembangan MK lebih ke materi, sehingga menerima atau tidak ini bergantung majelis.
Baca Juga: 1.300 KM Jalan Nasional di Lampung Diperbaiki, Persiapan Libur Nataru
Kemudian KPU Lampung juga akan melakukan konsolidasi internal mengenai teknis yang digugat, karena materinya tidak jauh dari tentang rekapitulasi menggugat hasil.
Namun ada banyak hal juga yang menjadi materi berkaitan pendaftaran, administrasi calon, kampanye, hingga keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi materi dalam gugatan.
Berita Terkait
-
21 Napi High Risk Lampung Dikirim ke Nusakambangan, Ada Mantan Polisi
-
1.300 KM Jalan Nasional di Lampung Diperbaiki, Persiapan Libur Nataru
-
Kebakaran Hebat di TPA Bakung Bandar Lampung, 22 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dirut Adera Ramanda Group Ditangkap, Petani Kopi Lambar yang Rugi Rp10 Miliar Bernapas Lega
-
Momen Langka! Bunga Bangkai Mekar Sempurna di Kebun Raya Liwa
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama