SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial SR (40) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan karena telah merudapaksa anak sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap di Hulu Sungkai, Lampung Utara, pada Senin (2/12/2024) lalu.
"Pelaku kami ringkus berdasarkan laporan dari M (34), ibu kandung korban pada Senin (2/12/2024) lalu," ujar AKP Mangara Panjaitan, Rabu (4/12/2024).
Terungkapnya kasus ini ketika korban mendatangi ibunya menceritakan bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh SR pada 29 November 2024 pukul 22.00 WIB.
Peristiswa itu terjadi di kamar rumah korban pada saat ibu korban tidak berada di rumahnya karena sedang bekerja.
SR melakukan perbuatan itu berulang kali dilakukan di tempat yang sama saat M tidak sedang tidak ada di rumah sedang bekerja.
"Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman akan membunuh korban apabila memberitahu kepada orang lain," terang Mangara.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang sangat mendalam, kemudian Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Mendapat laporan tersebut, polisi menangkap tersangka di Desa Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara tanpa disertai perlawanan.
Baca Juga: Miris, Siswi SMP di Lampung Selatan Hamil, Pelakunya Ayah Kandung Sendiri
Pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," ujar Mangara Panjaitan.
Berita Terkait
-
Miris, Siswi SMP di Lampung Selatan Hamil, Pelakunya Ayah Kandung Sendiri
-
Detik-detik Penemuan Granat di Way Kanan, Berawal dari Papan Bekas
-
Kakek 70 Tahun Hanyut di Way Kanan, Tim SAR Berjibaku Melawan Arus Deras
-
Cemburu, Pemuda di Way Kanan Sebar Foto tak Senonoh Pacar Sendiri ke Medsos
-
Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Sambung Hingga Hamil 8 Bulan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok