SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial SR (40) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan karena telah merudapaksa anak sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap di Hulu Sungkai, Lampung Utara, pada Senin (2/12/2024) lalu.
"Pelaku kami ringkus berdasarkan laporan dari M (34), ibu kandung korban pada Senin (2/12/2024) lalu," ujar AKP Mangara Panjaitan, Rabu (4/12/2024).
Terungkapnya kasus ini ketika korban mendatangi ibunya menceritakan bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh SR pada 29 November 2024 pukul 22.00 WIB.
Peristiswa itu terjadi di kamar rumah korban pada saat ibu korban tidak berada di rumahnya karena sedang bekerja.
SR melakukan perbuatan itu berulang kali dilakukan di tempat yang sama saat M tidak sedang tidak ada di rumah sedang bekerja.
"Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman akan membunuh korban apabila memberitahu kepada orang lain," terang Mangara.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang sangat mendalam, kemudian Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Mendapat laporan tersebut, polisi menangkap tersangka di Desa Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara tanpa disertai perlawanan.
Baca Juga: Miris, Siswi SMP di Lampung Selatan Hamil, Pelakunya Ayah Kandung Sendiri
Pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," ujar Mangara Panjaitan.
Berita Terkait
-
Miris, Siswi SMP di Lampung Selatan Hamil, Pelakunya Ayah Kandung Sendiri
-
Detik-detik Penemuan Granat di Way Kanan, Berawal dari Papan Bekas
-
Kakek 70 Tahun Hanyut di Way Kanan, Tim SAR Berjibaku Melawan Arus Deras
-
Cemburu, Pemuda di Way Kanan Sebar Foto tak Senonoh Pacar Sendiri ke Medsos
-
Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Sambung Hingga Hamil 8 Bulan
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
140 Sekolah SMA/SMK di Lampung Bersolek Total Tahun Ini
-
Ketok Palu Perubahan KUA-PPAS Rp7,99 Triliun: Menilik Peta Jalan Lampung Sejahtera di 2026
-
BRI Peduli Hadirkan Posyandu Matahari untuk Perkuat Kesehatan Ibu dan Anak
-
Sandiwara Begal Sadis Way Pengubuan Berakhir di Jeruji Besi