SuaraLampung.id - Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan ribuan satwa liar jenis burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung Donni Muksydayan, mengatakan ribuan burung tanpa dokumen tersebut akan diselundupkan ke Serang, Banten.
Burung-burung ini diamankan hasil kerja sama Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni bersama NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds.
Ia menjelaskan awalnya adanya informasi dari masyarakat tentang rencana penyelundupan satwa liar jenis burung pada Senin (2/12/2024) pukul 01.30 WIB dini hari.
Kemudian petugas bersama tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengawasan dan patroli di Pelabuhan Bakauheni.
"Sekitar pukul 03.40 WIB kendaraan yang dimaksud melintas dan diperiksa oleh petugas.Kendaraan dengan plat nomor BE 8343 ZH didapati membawa satwa liar berupa burung yang disembunyikan di atas muatan pisang, tomat, buah jambu, yang ditutup terpal biru pada bagian atasnya," kata Donni.
Petugas karantina dan tim kemudian melakukan pemeriksaan dan identifikasi, didapati burung sebanyak 2.475 ekor yang dikemas dalam 62 boks.
Jenis burung tersebut adalah Konin 1.442 ekor, Sogon 375 ekor, Pleci 225 ekor, King Konin 50 ekor, Prenjak 220 ekor, Poksai Haji 10 ekor, Poksai Mantel 20 ekor, Ekek Layongan 12 ekor, Platuk Bawang 6 ekor.
Lalu jenis Cucak Wilis 15 ekor, Poksai Mandarin 15 ekor, Mini Ranting 32 ekor, Cucak Ijo 30 ekor, serindit 3 ekor, Kepodang 2 ekor, Kolibri Wulung 3 ekor, Rambatan Doraemon 1 ekor, Rambatan Paruh Merah 3 ekor, Srigunting abu 3 ekor, Cucak Jenggot 3 ekor, Cucak Biru 3 ekor, Cililin 1 ekor, Kepodang Dada Merah 1 ekor.
Baca Juga: Penemuan Mayat di Natar: Misteri Pria Berkaos Hitam di Pos Sekuriti PT Lambang Jaya
Burung tersebut berasal dari Kota Bandar Lampung yang rencananya akan dikirim ke Serang Timur.
"Adapun pengirim bernama T dan penerimanya yaitu MM. Burung-burung tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, serta tidak dilengkapi sertifikat veteriner dari daerah asal hewan tersebut, serta tidak dilengkapi dengan SATSDN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri)," ujar dia.
Saat ini burung-burung tersebut telah diamankan untuk proses selanjutnya. Sedangkan sopir yang bernama C dan R asal Tanggamus diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Ia mengatakan mereka melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp2 miliar. Juga Undang-Undang Nomor 32 tentang tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Penemuan Mayat di Natar: Misteri Pria Berkaos Hitam di Pos Sekuriti PT Lambang Jaya
-
Gelombang Tinggi! BPBD Imbau Nelayan Lampung Selatan Tidak Melaut
-
Miris! Ribuan Burung Sumatera Diselundupkan via Tol Lampung
-
Linmas Pengaman TPS Pilkada Lampung Selatan Meninggal, KPU Upayakan Santunan
-
Petugas PAM TPS di Lampung Selatan Meninggal Usai Bertugas di Pilkada Serentak 2024
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Libur Tahun Baru Tanpa Uang Tunai: 7 Kartu Kredit yang Kerap Punya Promo Traveling
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!
-
7 Promo Frozen Food untuk Stok Makan Praktis Keluarga Selama Libur Tahun Baru
-
3 Lokasi Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Rajabasa untuk Wisata Relaksasi di Lampung
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan