Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 November 2024 | 15:11 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Lampung. [Antara]

SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menemukan 164 kejadian khusus, pada tahap pemungutan dan penghitungan suara di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, kejadian khusus itu meliputi surat suara tertukar yang terjadi di beberapa titik tempat pemungutan suara (TPS), kekurangan surat suara, lalu surat suara rusak, intimidasi terhadap penyelenggara, serta kelebihan surat suara.

Kekurangan surat suara terjadi di beberapa titik khususnya di Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran, dan Tulang Bawang Barat.

Hal tersebut terjadi untuk surat suara Pilgub Lampung serta bupati dan wakil bupati. Terhadap hal ini, jajaran pengawas Pemilu secara langsng melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis, untuk segera mengatasi permasalahan tersebut.

Baca Juga: Menang Versi Hitung Cepat, Ini Kata Eva Dwiana

"Untuk surat suara tertukar terjadi saat berlangsungnya pemugutan suara, hal ini terjadi di empat daerah yakni Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu, dan Mesuji," ujar Iskardo dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (28/11/2024).

Antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu yakni memastikan tidak ada lagi surat suara tertukar, dan memastikan kepada penyelanggara teknis baik KPPS, PPK, dan KPU untuk menindklanjuti surat suara tertukar tersebut.

Lalu untuk surat suara rusak, terjadi di Lampung Barat, yang robek pada beberapa bagian kertas surat suara. Terhadap hal ini, Bawaslu secara langsung meminta tim penyelenggara teknis, untuk memisahkan surat suara rusak tersebut, untuk tidak digunakan.

Iskardo juga menyebut, pada saat pemungutan suara, pengawas Pemilu mendapati adanya warga memaksa untuk masuk di arena TPS, karena ada warga yang mengaku sebagai pemantau Pilkada, namun tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan yang terdaftar oleh KPU.

Warga tersebut, memaksa masuk ke arena TPS, namun tidak perkenankan oleh KPPS dan pengawas TPS yang terjadi di TPS 2 Metro Timur, Metro.

Baca Juga: 13 Laporan Dugaan Politik Uang Warnai Pilkada Serentak Lampung

"Terhadap hal ini petugas kami sempat melakukan pendekatan persuasif, guna memberikan penjelasan berkaitan arena lingkup pemungutan suara hanya ada petugas teknis KPPS, PTPS, saksi, dan Linmas. Sementara pemantau hanya diperkenankan berada di luar arena TPS," sebut Iskardo.

Ada pun rincian surat suara yang tertukar ada 34 TPS di empat kabupaten yakni Lampung Selatan satu TPS, Lampung Timur dus TPS, Pringsewu dua TPS, dan Mesuji 29 TPS.

Lalu ada juga 96 TPS didapati kejadian kekurangan surat suara berjumlah 6.604 surat suara Pilgub Lampung dan 3548 surat suara bupati serta wali kota yang terjadi di 10 kabupaten/kota.

Ada pun rinciannya, Lampung Selatan 13 TPS, Lampung Tengah lima TPS, Lampung Timur dua TPS, Lampung Barat 56 TPS, dan Lampung Utara dua TPS. Lalu Pringsewu 11 TPS, Tulang Bawang satu TPS, Mesuji dua TPS, Pesawaran tiga TPS, Tulang Bawang Barat satu TPS.

Kemudian satu TPS didapati kejadian surat suara rusak di Lampung Barat, satu TPS didapat kejadian logistik lainnya rusak di Lampung Barat, dan 32 TPS didapat kejadian lainnya.

Ada pun 32 TPS yang didapat kejadian lainnya terjadi di enam kabupaten/kota dengan rincian Metro dua TPS, tiga TPS Lampung Selatan kelebihan surat suara, enam TPS di Lampung Timur kelebihan surat Suara dan surat suara salah masuk kotak suara.

Lalu di Lampung Barat terjadi pada 9 TPS kelebihan surat suara dan surat suara diantar ke rumah pemilih, Pringsewu 14 TPS kelebihan surat suara dan surat suara salah masuk kotak suara, Tulang Bawang terjadi dua TPS pindah lokasi karena cuaca dan kelebihan surat suara.

Atas semua kejadian khusus tersebut, jajaran Pengawas Pemilu telah melakukan berbagai upaya tindak lanjut antara lain menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS, mengidentifikasi potensi potensi dugaan pelanggaran dan potensi PSU.

Lalu terus melakukan penelusuran atas informasi kejadian-kejadian khusus tersebut, serta terus melakukan koordinasi secara berjenjang dan berbagi informasi secara update ke sesama jajaran pengawas.

Load More