SuaraLampung.id - Pendukung pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman (WaRu) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Rabu (20/11/2024).
Kedatangan mereka dalam rangka meminta penjelasan KPU Metro yang membatalkan pencalonan paslon nomor urut 2 tersebut.
Dalam orasinya, koordinator lapangan simpatisan WaRu, Juniansyah meminta KPU membatalkan keputusan pembatalan WaRu pada pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro pada Pilkada 2024.
"Batalkan SK pembatalan pencalonan WaRu. SK pembatalan yang beredar di media sosial tidak ada tanda tangannya. Jadi kami minta batalkan SK pembatalan itu," katanya.
Baca Juga: Drama Pilkada Metro: PDIP Tolak Pembatalan Wahdi-Qomaru, Sebut Pengumuman KPU Surat Kaleng
"Kami tidak ingin ribut, tidak anarkis dan kami ingin damai. Kami hanya ingin Komisioner KPU Metro menjelaskan dasar dan alasan pembatalan pencalonan WaRu," katanya pula.
Massa pendemo itu juga mempertanyakan dasar dan alasan pembatalan pencalonan WaRu pada Pilwalkot Metro itu.
"Komisioner harus bertanggung jawab. Kami ingin tahu alasan dan dasar KPU Metro membatalkan pencalonan WaRu," ujarnya lagi.
"Padahal, kita tahu Bawaslu Metro tidak pernah merekomendasikan pembatalan pencalonan WaRu," katanya.
Juniansyah menambahkan, apalagi tepat pukul 00.00 WIB nanti malam, masa tugas para Komisioner KPU Metro habis. Untuk itu, pihaknya mendesak KPU Metro membatalkan SK tersebut.
Baca Juga: KPU Batalkan Pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024
"Tinggalkan yang baik-baik, masa tugas mereka sudah habis nanti malam. Jadi kami minta batalkan SK pembatalan WaRu," katanya menegaskan.
KPU Kota Metro membatalkan pencalonan Paslon Nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru pada Pilkada Kota Metro 2024. Pengumuman pembatalan tersebut melalui laman resmi media sosial KPU Kota Metro.
Dalam keterangan rilis tersebut dikatakan pembatalan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024. Surat tersebut disertai salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.
Keputusan tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam kasus tindak pidana pilkada.
Saat ini Kantor KPU Metro masih dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Untuk mengantisipasi adanya massa dari pihak Wahdi-Qomaru yang akan mendatangi Kantor KPU Metro.
Hingga saat ini, lima Komisioner KPU Metro tidak ada di tempat. Ketika dihubungi juga tidak aktif. Saat ini, Kantor KPU Metro masih dijaga ketat oleh pihak Polres Metro. Ini untuk mengantisipasi adanya kericuhan.
Pilkada Kota Metro diikuti dua pasangan calon. Mereka adalah nomor urut 1, yakni Bambang Iman Santoso dan M Rafieq Adi Pradana. Sedangkan nomor urut 2 sekaligus petahana adalah Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, Kasus Terungkap dari Tas Mencurigakan di Gerbong KRL
-
CEK FAKTA: Tidak Ada Demo Besar di Turki Usai Penahanan Wali Kota Istanbul
-
40 Hari di Balik Jeruji Besi, Kapan Vadel Badjideh Bebas dari Kasus Nikita Mirzani?
-
Janji Proses Tindakan Abusive Aparat, Prabowo: Kita Hormati Asal Demonya Damai, Tak Sulut Kerusuhan
-
Aksi Solidaritas Tenaga Kesehatan Indonesia untuk Palestina
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Dianggap Jadi Penyebab Banjir, Rumah Warga di Campang Jaya Dibeli Pemkot Bandar Lampung
-
Operasi Ketupat Krakatau 2025: Angka Kecelakaan Turun Drastis Selama Mudik Lebaran
-
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Hantarkan Andara Cantika Indonesia Tembus Pasar Ekspor
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video