SuaraLampung.id - Polres Mesuji memecat tujuh personelnya yang terlibat dalam berbagai pelanggaran disiplin,dan etik dari tahun 2021 hingga 2024.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu berlangsung di halaman Polsek Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Senin (18/11/2024).
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris menegaskan tindakan PTDH adalah keputusan yang diambil setelah melalui proses yang sangat hati-hati dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebagai bagian dari institusi Polri, setiap personel wajib menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan kode etik. Ketika ada pelanggaran berat yang merusak citra Polri, langkah PTDH adalah upaya terakhir yang harus ditempuh untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian," ujar Harris.
Kapolres menambahkan bahwa meskipun keputusan ini sulit, namun merupakan langkah yang tegas demi kebaikan institusi Polri dan masyarakat.
"Kami berharap para personel yang diberhentikan dapat introspeksi diri, dan bagi anggota yang tetap bertugas, ini menjadi pengingat untuk selalu menjaga etika, moralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas," tambahnya.
Dalam prosesnya, setiap anggota Polri yang diberhentikan diminta untuk menyerahkan atribut kepolisian, sebagai simbol bahwa mereka tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.
Tetapi para personel yang dipecat itu tidak hadir sehingga hanya berupa simbolis penyoretan foto personel tersebut.
Kapolres Mesuji menutup upacara dengan harapan bahwa Polres Mesuji ke depan dapat semakin solid dan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: 272 Orang Daftar Bakomsus Polri di Polda Lampung, Cek Syaratnya
"Pemberhentian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa sebagai anggota Polri, kita harus selalu menjaga komitmen terhadap tugas, tanggung jawab, dan kewajiban yang diemban," tutup Kapolres.
Upacara ini menjadi momentum penting bagi Polres Mesuji untuk menegaskan bahwa disiplin dan profesionalisme adalah hal yang tidak bisa ditawar dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Berita Terkait
-
272 Orang Daftar Bakomsus Polri di Polda Lampung, Cek Syaratnya
-
Komplotan Karyawan Toko di Simpang Pematang Gasak Rp80 Juta, Modusnya Licik
-
6 Polisi Diperiksa Kasus Penemuan Mayat di Tol Bakauheni, Penyidik Temukan Fakta Baru
-
Pria di Mesuji Ditemukan Gantung Diri Usai Bertengkar dengan Kekasih
-
Tertipu Polisi Gadungan, Wanita Ini Dicekoki Pil Ekstasi lalu Disetubuhi
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi
-
Noodle Fair Alfamart Februari 2026: Mie Instan Favorit Promo Besar, Ada Beli 1 Gratis 1