SuaraLampung.id - Polres Mesuji memecat tujuh personelnya yang terlibat dalam berbagai pelanggaran disiplin,dan etik dari tahun 2021 hingga 2024.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu berlangsung di halaman Polsek Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Senin (18/11/2024).
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris menegaskan tindakan PTDH adalah keputusan yang diambil setelah melalui proses yang sangat hati-hati dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebagai bagian dari institusi Polri, setiap personel wajib menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan kode etik. Ketika ada pelanggaran berat yang merusak citra Polri, langkah PTDH adalah upaya terakhir yang harus ditempuh untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian," ujar Harris.
Baca Juga: 272 Orang Daftar Bakomsus Polri di Polda Lampung, Cek Syaratnya
Kapolres menambahkan bahwa meskipun keputusan ini sulit, namun merupakan langkah yang tegas demi kebaikan institusi Polri dan masyarakat.
"Kami berharap para personel yang diberhentikan dapat introspeksi diri, dan bagi anggota yang tetap bertugas, ini menjadi pengingat untuk selalu menjaga etika, moralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas," tambahnya.
Dalam prosesnya, setiap anggota Polri yang diberhentikan diminta untuk menyerahkan atribut kepolisian, sebagai simbol bahwa mereka tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.
Tetapi para personel yang dipecat itu tidak hadir sehingga hanya berupa simbolis penyoretan foto personel tersebut.
Kapolres Mesuji menutup upacara dengan harapan bahwa Polres Mesuji ke depan dapat semakin solid dan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Komplotan Karyawan Toko di Simpang Pematang Gasak Rp80 Juta, Modusnya Licik
"Pemberhentian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa sebagai anggota Polri, kita harus selalu menjaga komitmen terhadap tugas, tanggung jawab, dan kewajiban yang diemban," tutup Kapolres.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 5-6 April, Polri Siapkan Skema Contraflow Hingga One Way
-
Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran, Korlantas Polri Tambah Pasukan
-
Viral! Istri Polisi Joget di Zebra Cross, Suami Kena Skors
-
Mobil Vs Motor di Lombok Timur: 1 Orang Tewas
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran