SuaraLampung.id - Polres Mesuji memecat tujuh personelnya yang terlibat dalam berbagai pelanggaran disiplin,dan etik dari tahun 2021 hingga 2024.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu berlangsung di halaman Polsek Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Senin (18/11/2024).
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris menegaskan tindakan PTDH adalah keputusan yang diambil setelah melalui proses yang sangat hati-hati dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebagai bagian dari institusi Polri, setiap personel wajib menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan kode etik. Ketika ada pelanggaran berat yang merusak citra Polri, langkah PTDH adalah upaya terakhir yang harus ditempuh untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian," ujar Harris.
Kapolres menambahkan bahwa meskipun keputusan ini sulit, namun merupakan langkah yang tegas demi kebaikan institusi Polri dan masyarakat.
"Kami berharap para personel yang diberhentikan dapat introspeksi diri, dan bagi anggota yang tetap bertugas, ini menjadi pengingat untuk selalu menjaga etika, moralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas," tambahnya.
Dalam prosesnya, setiap anggota Polri yang diberhentikan diminta untuk menyerahkan atribut kepolisian, sebagai simbol bahwa mereka tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.
Tetapi para personel yang dipecat itu tidak hadir sehingga hanya berupa simbolis penyoretan foto personel tersebut.
Kapolres Mesuji menutup upacara dengan harapan bahwa Polres Mesuji ke depan dapat semakin solid dan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: 272 Orang Daftar Bakomsus Polri di Polda Lampung, Cek Syaratnya
"Pemberhentian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa sebagai anggota Polri, kita harus selalu menjaga komitmen terhadap tugas, tanggung jawab, dan kewajiban yang diemban," tutup Kapolres.
Upacara ini menjadi momentum penting bagi Polres Mesuji untuk menegaskan bahwa disiplin dan profesionalisme adalah hal yang tidak bisa ditawar dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Berita Terkait
-
272 Orang Daftar Bakomsus Polri di Polda Lampung, Cek Syaratnya
-
Komplotan Karyawan Toko di Simpang Pematang Gasak Rp80 Juta, Modusnya Licik
-
6 Polisi Diperiksa Kasus Penemuan Mayat di Tol Bakauheni, Penyidik Temukan Fakta Baru
-
Pria di Mesuji Ditemukan Gantung Diri Usai Bertengkar dengan Kekasih
-
Tertipu Polisi Gadungan, Wanita Ini Dicekoki Pil Ekstasi lalu Disetubuhi
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Setelah BYD Atto 1 Datang, Berapa Harga Wuling Binguo Sekarang?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- DKI Jakarta Krisis Anggaran, Pemerintah Ajak Warga Ikut Bangun Kota
- Krisjiana Saksi Ibu Reza Gladys Alami Gangguan Jiwa: Sampai Telanjang ke Luar Rumah
Pilihan
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI
-
Jumlah Harta Kekayaan Amalia Adininggar Widyasanti Bertambah Banyak saat Jadi Pejabat BPS
-
Data BPS Diragukan, CELIOS Kirim Surat Investigasi ke PBB, Ada Indikasi 'Permainan Angka'?
-
Eks Tentara Israel (IDF) Jalankan Bisnis Properti di Bali, Kok Bisa Lolos Imigrasi?
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Pekerja Migran Lewat Cabang Baru di Taipei
-
Klinik & Apotek Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Beroperasi!
-
Tragedi di Pantai Goa Matu: Bripda Alfindo Ditemukan Tewas Usai 3 Hari Pencarian Dramatis
-
Siswa SRMA 32 Lampung Selatan Belajar Daring, Hanya 30 Menit Sehari
-
Pengguna BRImo Naik, CASA BRI Tumbuh 10,6 Persen Secara Tahunan