SuaraLampung.id - Direktur PT Flea Briliant Agung berinisial ASP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Ruko kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin, mengatakan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti, barang bukti, dan dokumen-dokumen terkait.
"Tersangka ini merupakan pelaksana dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior serta eksterior Ruko Kantor PT. BPRS tahun anggaran 2021 dan 2022," kata Adi Fakhruddin saat jumpa pers di Kantor Kejari Tanggamus, Rabu (13/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Penetapan tersangka tersebut, setelah adanya alat bukti yang membuat terang terhadap tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: Kejati Lampung Amankan Rp 61 Miliar dalam Kasus Korupsi PT LEB
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 13 November 2024 sampai 2 Desember 2024 di Rutan Kelas IIB Kota Agung," ujar Adi Fakhruddin.
Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 13 September 2024 dan juga Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-09/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 13 November 2024.
Ada pun modus operandi yang dilakukan tersangka dalam melaksanakan pekerjaan, dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior.
"Sehingga apa yang tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang dilaksanakan dan yang terpasang di Ruko Kantor PT BPR Syariah Tanggamus," jelas Adi Fakhruddin.
Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) seluruhnya telah diterima oleh tersangka ASP.
Baca Juga: Miris! Jembatan Gantung di Tanggamus Rusak Parah, Anak Sekolah Kena Imbasnya
Ada pun pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior serta eksterior Ruko Kantor PT. BPRS tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp1,9 miliar.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui