SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan melekat proses Pilkada 2024 di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya potensi permasalahan pada pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024.
"Untuk daerah 3T, ini memang ekstra melakukan pengawasan, karena kami meyakini potensi pelanggaran justru akan banyak terjadi di situ," kata Anggota Bawaslu Lampung Tamri, Jumat (1/11/2024).
Ia mengatakan pelanggaran di daerah 3T ini bukan hanya apa yang dilakukan oleh pasangan calon yang bertarung tetapi juga kesalahan-kesalahan terhadap logistik dan sebagainya sehingga hal itu pun menjadi potensi masalah.
Baca Juga: Layanan Pindah Memilih Pilkada 2024 di Bandar Lampung Dibuka, Cek Persyaratannya
"Maka kami sudah minta ke teman-teman kabupaten dan kota kemudian para pengawas kecamatan, sampai di tingkat kelurahan, desa dan tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua potensi permasalahan yang ada di daerah 3T," kata dia.
Tamri mengatakan bahwa daerah-daerah 3T memang banyak sekali masalahnya terutama pada distribusi logistiknya, mulai dari akses ke lokasi yang berpotensi rusaknya kotak ataupun surat suara dan sebagainya.
"Misalnya lokasi TPS yang ada di pulau itu kan ada potensi basah kotak atau surat suara saat distribusi," kata dia.
Namun begitu, lanjut Tamri, Bawaslu Lampung telah mengingatkan KPU dan jajaran agar hal ini bisa diantisipasi, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang dapat menghambat jalannya proses pemilihan di daerah 3T.
"Untuk daerah 3T itu ada di Kabupaten Pesisir Barat, Tanggamus, Pesawaran, Lampung Barat, Mesuji juga ada. Jadi kami tekankan pengawasan maksimal di daerah 3T harus dilakukan, selain itu logistik pemilu juga harus terpenuhi sebelum pencoblosan," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Inflasi Lampung Stabil di Bawah 2%, Harga Pangan Terkendali
Berita Terkait
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
JungleSea Resmi Dibuka di Kalianda Lampung: Perpaduan Keindahan Alam dan Wahana Edukatif Keluarga
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui