SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyita aset Hengki Widodo alias Engsit, terpidana kasus korupsi pengerjaan Jalan Ir Sutami.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan, aset yang disita berupa tanah atau lahan seluas 8.500 meter di Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
"Nanti setelah disita akan kita koordinasikan dengan pihak-pihak lain seperti KPKNL untuk dilakukan lelang," ucap Helmy Hasan.
Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Hasan Asy'ari menambahkan pihaknya menyita aset terpidana Engsit berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No6229 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 23 November 2023.
"Kemudian berdasarkan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana No Print-154/L.8.10/Fu.1/01/2024 Tanggal 31 Januari 2024," tuturnya.
Baca Juga: Sering Nonton Film Dewasa Picu Remaja Pria Ini Cabuli Anak Lelaki di Bandar Lampung
Ia menambahkan penyitaan aset tersebut bertujuan untuk pengembalian terhadap uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terpidana Engsit sebesar Rp11 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi pengerjaan Jalan Ir Sutami.
"Total uang penggantinya sebesar Rp21 miliar dan sudah dibayarkan sekitar Rp10 miliar, sehingga sisanya kurang lebih Rp11 miliar," imbuhnya.
"Aset yang disita ini nanti akan dihitung oleh KPKNL agar dapat segera kita lelang. Pada pelaksanaan penyitaan ini, kami juga menghadirkan petugas BPN Bandar Lampung dan RT setempat agar tidak salah dalam mematok tanah tersebut," ujar dia.
Sebelumnya terpidana Engsit telah menyetorkan uang sebesar Rp10 miliar ke Kejari Bandar Lampung pada 29 Januari 2024.
Uang tersebut kemudian disetorkan melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Resmi Beroperasi, Ini Tata Cara Memperpanjang SIM di Drive Thru Pos Lantas Adipura
Terpidana Engsit sendiri dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dan enam bulan kurungan penjara. Engsit dijatuhi hukuman bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Bambang Wahyu Utomo, Sahroni, dan Rukun Sitepu.
Berita Terkait
-
Bitcoin dan Aset Digital Lainnya Merosot ke Level Terendah dalam Lima Bulan Terakhir
-
CEK FAKTA: Video Ricuh DPR untuk RUU Perampasan Aset Ternyata Hoaks
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Ponsel Pemudik Dirampas di Jalinsum Lampung Selatan, Modusnya Bikin Geram
-
Tiga Ratusan Ribu Lebih Pemudik Menyeberang ke Jawa di Puncak Arus Balik Lebaran 2025
-
Niat Cari Kerja di Lampung, Pria Asal Sumsel Malah Bobol Rumah dan Gondol Motor
-
Lebaran di Lampung: 61 Ribu Penumpang Padati Bandara Radin Inten II
-
Dibegal Teman Sendiri, Pria di Lampung Tengah Dilempar ke Sungai