Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 September 2024 | 15:25 WIB
Ilustrasi penangkapan. Petugas Polresta Bandar Lampung menangkap sindikat pengoplos BBM.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp6 miliar.

Load More