Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 September 2024 | 15:25 WIB
Ilustrasi penangkapan. Petugas Polresta Bandar Lampung menangkap sindikat pengoplos BBM.

Dalam aksinya, ES berperan menyedot BBM menggunakan mesin pompa alkon minyak jenis Pertalite dengan minyak cong dari kempo.

Kemudian ES mencampurkan barang tersebut ke dalam mobil tangki, serta memberikan bubuk pewarna agar terlihat jelas seperti minyak jenis Pertamax. Sedangkan pelaku BL hang mengantar ke gudang di Campang.

Dari pemeriksaan, mereka ini sudah setahun beropersasi. Dalam sepekan, mereka mampu memproduksi hingga 5 ribu liter BBM oplosan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Colt Diesel, satu unit truk tangki, dan dua unit mesin pompa alkon.

Baca Juga: Polda Lampung Selidiki Pengentitan Dana Pensiun Guru SD di Bandar Lampung

Kemudian dua botol pewarna, satu botol pengukur suhu, satu botol campuran Pertalite dan Pertamax, BBM Pertalite 1.000 Iiter, BBM Pertamax 1.500 Iiter, dan minyak cong 2.000 Iiter.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp6 miliar.

Load More