Wakos Reza Gautama
Senin, 09 September 2024 | 11:39 WIB
Ilustrasi KDRT. Seorang pria di Tulang Bawang Barat ditangkap karena melakukan KDRT. [Pixabay/@Tumisu]

SuaraLampung.id - Seorang pria inisial SS (33) ditangkap aparat Polsek Gunung Agung, Polres Tulang Tulang Bawang Barat, karena menganiaya istri dan anaknya.

Kapolsek Gunung Agung Iptu Amir Hamzah mengatakan, pelaku ditangkap di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Batu Putih, pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 16.00.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Minggu (1/9/2024) pagi. Saat itu korban S (36) meminta anak tertuanya mengambilkan ponsel di kamar. 

Korban kaget karena layar ponsel miliknya pecah. Ia lalu bertanya ke suaminya HS namun tidak ditanggapi. Kesal, korban lalu melempar ponsel tepat di samping pelaku HS yang sedang duduk.

"Lalu pelaku HS mendatangi korban dan melakukan kekerasan terhadap istrinya. Atas kejaidan tersebut, korban melapor ke Polsek Gunung Agung," ujar Amir.

Berdasarkan hasil penyidikan, petugas Polsek Gunung Agung menetapkan HS sebagai tersangka. Tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 C Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 Kuhp Sub Pasal 352 KUHP.

Load More