SuaraLampung.id - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 15 Kabupaten/kota di Lampung periode 2024-2029 sudah dibuka pada 30 Agustus 2024 hingga 10 September 2024
Ada pun Timsel calon anggota KPU 15 Kabupaten/kota di Lampung terbagi dalam tiga zona yakni Lampung I meliputi Lampung Selatan, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.
Zona Lampung II meliputi Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Metro, dan Bandar Lampung. Lalu Zona Lampung III meliputi Mesuji, Pesawaran, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, dan Way Kanan.
Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona II Lampung, Catur Asmawati mengatakan, pembukaan terbuka untuk umum baik laki-laki maupun perempuan, dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU RI.
"Timsel kami bekerja sesuai dengan panduan teknis yang diberikan KPU RI, jadi kami bekerja sesuai panduan teknis," kata Saba Yulira saat jumpa pers di Hotel Horison Lampung, Jumat (30/8/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Para peserta yang mendaftar diwajibkan mengirimkan dokumen persyaratan dapat melalui laman siakba.kpu.go.id.
Kemudian penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Lampung Periode 2024-2029 di Hotel Horison, Ruang Dragon 1 Lantai 2, Jalan RA Kartini Nomor 88, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Untuk berkas fisik dimasukkan dalam map pendaftar untuk Lampung Barat berwarna merah, Lampung Selatan warna kuning, Pesisir Barat warna hijau, Pringsewu warna biru, dan Tanggamus warna putih.
Lalu untuk Mesuji map berwarna merah, Pesawaran warna kuning, Tulangbawang Barat warna biru, Way Kanan warna putih, dan Tulang Bawang warna hijau.
Baca Juga: 2 Kecamatan di Bandar Lampung Alami Kekeringan, Ini Langkah Pemkot
Kemudian map pendaftar untuk Lampung Tengah warna merah, Lampung Timur warna kuning, Lampung Utara warna hijau, Metro warna biru, dan Bandar Lampung warna putih.
Berikut Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU 15 Kabupaten/Kota di Lampung Periode 2024-2029 :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Berita Terkait
-
2 Kecamatan di Bandar Lampung Alami Kekeringan, Ini Langkah Pemkot
-
Hanya Ada 1 Paslon yang Mendaftar, 3 KPU di Lampung Perpanjang Pendaftaran Cakada
-
Polisi Selidiki Kasus Peluru Nyasar di Kantor Bawaslu Lampung
-
Dana Rp3 Miliar Mengalir ke Dinas Lingkungan Hidup Lampung, Untuk Apa Saja?
-
DOR! Mahasiswa PKL Terkena Peluru Nyasar di Kantor Bawaslu Lampung
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS