Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 Agustus 2024 | 13:15 WIB
Ilustrasi penangkapan juru parkir yang membawa sinte di Bandar Lampung. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Tim Walet Satsamapta Polresta Bandar Lampung menangkap juru parkir yang kedapatan membawa tembakau sintetis alias sinte.

Pria inisial BP (19) ditangkap di seputaran Jalan Hayam Wuruk, depan Pasar Tugu, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Kamis (29/8/2024) dini hari.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto membenarkan perihal penangkapan juru parkir di dekat Pasar Tugu.

“Pelaku bersama rekannya coba menghindar, saat berpapasan dengan tim yang sedang patroli, karena curiga, kemudian kami lakukan pengejaran,” Kata Kompol Sugeng, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga: Didukung PDIP, Reihana-Aryodhia Siap Menantang Eva-Deddy di Pilkada Bandar Lampung 2024

Sempat terjadi aksi kejar kejaran, sampai akhirnya BP ditangkap, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

“Setelah diperiksa, kami menemukan 2 bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis yang ditaruh di dalam kotak rokok di saku jaket pelaku,” Kata Kompol Sugeng.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 buah plastik klip bening berisikan tembakau sintetis, 3 buah korek api dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver.

“Pelaku dan barang bukti, kita bawa ke Mapolresta Bandar Lampung, dan diserahkan ke Piket Sat Narkoba guna pengusutan lebih lanjut,” Kata Sugeng.

Baca Juga: Tidak Diusung PDIP di Pilkada Bandar Lampung 2024, Eva Dwiana: Saya Masih Kader

Load More